Pecatan TNI Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Amunisi
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah ini cocok untuk Novriansyah (30), warga Jalan Garuda, Kompleks Perumahan Grand Garden, Blok A1, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Novriansyah ditangkap bukan hanya tersandung kasus narkoba, tapi juga kepemilikan senjata api (Senpi). Setelah penangkapannya, polisi menemukan puluhan amunisi aktif dan dua senjata api rakitan (senpira) laras pendek. Bahkan sebelumnya tersangka pernah tersandung kasus yang sama hingga dipecat dari TNI AD. Namun itu tidak membuatnya kapok.
Tersangka berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman simpang Kenanga II, Kelurahan Pasar Atelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Kita telah menyelidiki informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.
Ketika anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tengah berada di seputaran Jalan simpang Kenanga II. Saat itu, pelaku sedang berada di pinggir jalan membawa sesuatu.
Anggota langsung melakukan penangkapan, namun pada saat penangkapan, pelaku mencoba mengeluarkan senjata api (Senpi). Sehingga anggota yang melakukan penangkapan memberikan tembakan peringatan hingga kemudian tersangka menyerahkan diri. Dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu jenis senjata.
Selain itu, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik pelaku yakni mobil Nissan Terrano BG 1891 PFA ditemukan 72 butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad. Lalu 15 butir amunisi kaliber 7,52 mm.
Kemudian polisi kembali mengamankan BB dari mobil pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
"Dari TKP pertama, kita menuju rumahnya. Di rumahnya kita menemukan BB yakni seperangkat alat hisap sabu-sabu bekas pakai dengan pirek yang masih tersisa bekas sabu-sabu dan juga beberapa plastik bekas pakai sabu-sabu," katanya.
Setelah polisi menggali keterangan, diketahui tersangka adalah pecatan dari TNI AD pada tahun ini, tepatnya bulan April. Tersangka telah dipecat karena kasus narkoba.
“Kita sudah bekerja sama dengan Subdenpom untuk mencari data, dan diketahui, memang benar yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI di wilayah Kodam Sriwijaya,” papar kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur.
Polisi akan memproses tersangka dengan dua LP. Yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tetang kepemilikan senjata api tidak sah.
Novriansyah ditangkap bukan hanya tersandung kasus narkoba, tapi juga kepemilikan senjata api (Senpi). Setelah penangkapannya, polisi menemukan puluhan amunisi aktif dan dua senjata api rakitan (senpira) laras pendek. Bahkan sebelumnya tersangka pernah tersandung kasus yang sama hingga dipecat dari TNI AD. Namun itu tidak membuatnya kapok.
Tersangka berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman simpang Kenanga II, Kelurahan Pasar Atelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Kita telah menyelidiki informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.
Ketika anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tengah berada di seputaran Jalan simpang Kenanga II. Saat itu, pelaku sedang berada di pinggir jalan membawa sesuatu.
Anggota langsung melakukan penangkapan, namun pada saat penangkapan, pelaku mencoba mengeluarkan senjata api (Senpi). Sehingga anggota yang melakukan penangkapan memberikan tembakan peringatan hingga kemudian tersangka menyerahkan diri. Dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu jenis senjata.
Selain itu, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik pelaku yakni mobil Nissan Terrano BG 1891 PFA ditemukan 72 butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad. Lalu 15 butir amunisi kaliber 7,52 mm.
Kemudian polisi kembali mengamankan BB dari mobil pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
"Dari TKP pertama, kita menuju rumahnya. Di rumahnya kita menemukan BB yakni seperangkat alat hisap sabu-sabu bekas pakai dengan pirek yang masih tersisa bekas sabu-sabu dan juga beberapa plastik bekas pakai sabu-sabu," katanya.
Setelah polisi menggali keterangan, diketahui tersangka adalah pecatan dari TNI AD pada tahun ini, tepatnya bulan April. Tersangka telah dipecat karena kasus narkoba.
“Kita sudah bekerja sama dengan Subdenpom untuk mencari data, dan diketahui, memang benar yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI di wilayah Kodam Sriwijaya,” papar kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur.
Polisi akan memproses tersangka dengan dua LP. Yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tetang kepemilikan senjata api tidak sah.
(rhs)