Mantan Kasat Pol PP OKUT Dituntut 6,5 Tahun Penjara
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Okto Sriherjani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 6,5 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Kamis (24/8/2017).
Terdakwa Okto Sriherjani diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dipidana penjara, terdakwa Okto juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Terdakwa Okto yang merupakan mantan Kasat Pol PP OKU Timur, selaku Pengguna Anggaran (PA) harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan yang tercantum dalam bukti surat berupa SPJ kegiatan di bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2012," kata JPU dihadapan majelis Hakim Paluko Hutagalung.
Disebutkan JPU, berdasarkan audit dari insfektorat, bahwa kas negara telah mengalami kerugian sebesar Rp699 juta. Bahkan terdakwa ini telah menitipkan uang sebesar Rp102 juta untuk dikembalikan ke kas negara.
Terdakwa Okto Sriherjani diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dipidana penjara, terdakwa Okto juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Terdakwa Okto yang merupakan mantan Kasat Pol PP OKU Timur, selaku Pengguna Anggaran (PA) harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan yang tercantum dalam bukti surat berupa SPJ kegiatan di bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2012," kata JPU dihadapan majelis Hakim Paluko Hutagalung.
Disebutkan JPU, berdasarkan audit dari insfektorat, bahwa kas negara telah mengalami kerugian sebesar Rp699 juta. Bahkan terdakwa ini telah menitipkan uang sebesar Rp102 juta untuk dikembalikan ke kas negara.
(rhs)