Pura-pura Jadi Sopir, W Bawa Kabur Mobil Majikan

Kamis, 24 Agustus 2017 - 22:39 WIB
Pura-pura Jadi Sopir,...
Pura-pura Jadi Sopir, W Bawa Kabur Mobil Majikan
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan mobil mewah, di Jalan Leweuing Malang, Cikarang Selatan, Bekasi. Pelaku yang berinisial W (37), mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, W telah melakukan penggelapan mobil jenis Ford Everest dengan nomor polisi B 1269 NOO terhadap korbannya, ED di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. W melakukan penggelapan mobil dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadi korban.

"Korban terakhir yang kami lacak, pelaku membawa kabur mobil Ford milik korbannya Everest. Dia sopir korban," ujarnya di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Awalnya, menurut Bismo, pelaku berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi kepada korban, adapun informasi pekerjaan yang didapat pelaku berdasarkan informasi lowongan kerja yang ada di media massa. Setelah mendatangi korban yang memasang iklan loker di koran dan diterima menjadi sopirnya, pelaku meninggalkan sejumlah identitas palsu ke korban untuk meyakinkannya.

"Korban merasa yakin tersangka itu sopir karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah, dan SKCK. Tapi Itu semua sudah dipalsukan, tak sama dengan di KTP tersangka," tuturnya.

Selanjutnya, beber Bismo, tersangka W hanya butuh dua hari bekerja menjadi sopir di tempat korbannya hingga akhirnya melancarkan aksi jahatnya. Saat pelaku selesai mengantarkan majikannya dan tamunya ke Mall Gandaria City, pelaku yang disuruh menunggu di tempat parkir itu malah membawa kabur mobil majikannya.

"Itu dia disuruh nunggu, pas sudah satu jam dipanggil oleh bosnya, tersangka sudah kabur keluar parkiran bawa mobil. Itu terekam di kamera CCTV tempat parkir," terangnya.

Sedang saat korban melapor ke polisi, kata dia, ternyata identitas tersangka W itu palsu. Mobil curiannya itu hendak dijual ke Jawa Tengah, namun sebelum terjual pelaku sudah dibekuk polisi dahulu. Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.

"Tersangka sudah 8 kali melakukan penggelapan mobil itu, sejak tahun 2015 lalu, kebanyakan mobil mewah. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
18 menit yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
45 menit yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
1 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved