Pura-pura Jadi Sopir, W Bawa Kabur Mobil Majikan

Kamis, 24 Agustus 2017 - 22:39 WIB
Pura-pura Jadi Sopir,...
Pura-pura Jadi Sopir, W Bawa Kabur Mobil Majikan
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan mobil mewah, di Jalan Leweuing Malang, Cikarang Selatan, Bekasi. Pelaku yang berinisial W (37), mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, W telah melakukan penggelapan mobil jenis Ford Everest dengan nomor polisi B 1269 NOO terhadap korbannya, ED di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. W melakukan penggelapan mobil dengan cara berpura-pura menjadi sopir pribadi korban.

"Korban terakhir yang kami lacak, pelaku membawa kabur mobil Ford milik korbannya Everest. Dia sopir korban," ujarnya di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Awalnya, menurut Bismo, pelaku berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi kepada korban, adapun informasi pekerjaan yang didapat pelaku berdasarkan informasi lowongan kerja yang ada di media massa. Setelah mendatangi korban yang memasang iklan loker di koran dan diterima menjadi sopirnya, pelaku meninggalkan sejumlah identitas palsu ke korban untuk meyakinkannya.

"Korban merasa yakin tersangka itu sopir karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah, dan SKCK. Tapi Itu semua sudah dipalsukan, tak sama dengan di KTP tersangka," tuturnya.

Selanjutnya, beber Bismo, tersangka W hanya butuh dua hari bekerja menjadi sopir di tempat korbannya hingga akhirnya melancarkan aksi jahatnya. Saat pelaku selesai mengantarkan majikannya dan tamunya ke Mall Gandaria City, pelaku yang disuruh menunggu di tempat parkir itu malah membawa kabur mobil majikannya.

"Itu dia disuruh nunggu, pas sudah satu jam dipanggil oleh bosnya, tersangka sudah kabur keluar parkiran bawa mobil. Itu terekam di kamera CCTV tempat parkir," terangnya.

Sedang saat korban melapor ke polisi, kata dia, ternyata identitas tersangka W itu palsu. Mobil curiannya itu hendak dijual ke Jawa Tengah, namun sebelum terjual pelaku sudah dibekuk polisi dahulu. Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.

"Tersangka sudah 8 kali melakukan penggelapan mobil itu, sejak tahun 2015 lalu, kebanyakan mobil mewah. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
29 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
12 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved