Korupsi Rp21 Miliar, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
PALEMBANG - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar atas nama Laonmal L Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, divonis 5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Saiman, dengan hakim pendamping Paulo Huta Galung dan Heriadi, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (24/8/2017).
Usai menerima vonis, Laonmal didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya. "Saya akan ajukan banding," tegasnya.
Diketahui dari fakta persidangan dana hibah tahun 2013, pemeriksaan penerima dana hibah kepada kelompok masyarakat dan Ormas, sesuai ketentuan Permendagri No 32 Tahun 2011 dengan ketentuan dana hibah 2013 diberikan kepada kelompok masyarat, LSM dan Ormas, minimal telah berdiri 3 tahun dan sesuai peruntukan.
Namun tahun 2012, terdapat sejumlah proposal yang diajukan anggota DPRD Sumsel untuk dana reses atau aspirasi yang hanya berdasarkan perkiraan saja tanpa merujuk pada Permendari. Akibatnya, dari sejumlah proposal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp2,9 miliar.
Ketua majelis Hakim Saiman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal UU No 20 Tahun 2001, tentang UU Perubahan No 31 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat ke 1.
"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan," tegas Hakim Saiman.
Usai menerima vonis, Laonmal didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya. "Saya akan ajukan banding," tegasnya.
Diketahui dari fakta persidangan dana hibah tahun 2013, pemeriksaan penerima dana hibah kepada kelompok masyarakat dan Ormas, sesuai ketentuan Permendagri No 32 Tahun 2011 dengan ketentuan dana hibah 2013 diberikan kepada kelompok masyarat, LSM dan Ormas, minimal telah berdiri 3 tahun dan sesuai peruntukan.
Namun tahun 2012, terdapat sejumlah proposal yang diajukan anggota DPRD Sumsel untuk dana reses atau aspirasi yang hanya berdasarkan perkiraan saja tanpa merujuk pada Permendari. Akibatnya, dari sejumlah proposal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp2,9 miliar.
Ketua majelis Hakim Saiman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal UU No 20 Tahun 2001, tentang UU Perubahan No 31 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat ke 1.
"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan," tegas Hakim Saiman.
(rhs)