Korupsi Rp21 Miliar, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:04 WIB
Korupsi Rp21 Miliar,...
Korupsi Rp21 Miliar, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar atas nama Laonmal L Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, divonis 5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Saiman, dengan hakim pendamping Paulo Huta Galung dan Heriadi, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (24/8/2017).

Usai menerima vonis, Laonmal didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya. "Saya akan ajukan banding," tegasnya.

Diketahui dari fakta persidangan dana hibah tahun 2013, pemeriksaan penerima dana hibah kepada kelompok masyarakat dan Ormas, sesuai ketentuan Permendagri No 32 Tahun 2011 dengan ketentuan dana hibah 2013 diberikan kepada kelompok masyarat, LSM dan Ormas, minimal telah berdiri 3 tahun dan sesuai peruntukan.

Namun tahun 2012, terdapat sejumlah proposal yang diajukan anggota DPRD Sumsel untuk dana reses atau aspirasi yang hanya berdasarkan perkiraan saja tanpa merujuk pada Permendari. Akibatnya, dari sejumlah proposal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp2,9 miliar.

Ketua majelis Hakim Saiman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal UU No 20 Tahun 2001, tentang UU Perubahan No 31 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat ke 1.

"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan‎," tegas Hakim Saiman.‎
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Sumsel Dukung...
Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
Ekonomi Sumatera Selatan...
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06% di Kuartal I-2024
Senin Langsung Dinas,...
Senin Langsung Dinas, Tidak Ada Acara Penyambutan Kapolda Baru
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Kebijakan Dimulainya...
Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah
Keringanan UKT, UIN...
Keringanan UKT, UIN Raden Fatah Tunggu Arahan Gubernur
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
9 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved