Korupsi Rp21 Miliar, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:04 WIB
Korupsi Rp21 Miliar,...
Korupsi Rp21 Miliar, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar atas nama Laonmal L Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, divonis 5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Saiman, dengan hakim pendamping Paulo Huta Galung dan Heriadi, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (24/8/2017).

Usai menerima vonis, Laonmal didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya. "Saya akan ajukan banding," tegasnya.

Diketahui dari fakta persidangan dana hibah tahun 2013, pemeriksaan penerima dana hibah kepada kelompok masyarakat dan Ormas, sesuai ketentuan Permendagri No 32 Tahun 2011 dengan ketentuan dana hibah 2013 diberikan kepada kelompok masyarat, LSM dan Ormas, minimal telah berdiri 3 tahun dan sesuai peruntukan.

Namun tahun 2012, terdapat sejumlah proposal yang diajukan anggota DPRD Sumsel untuk dana reses atau aspirasi yang hanya berdasarkan perkiraan saja tanpa merujuk pada Permendari. Akibatnya, dari sejumlah proposal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp2,9 miliar.

Ketua majelis Hakim Saiman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal UU No 20 Tahun 2001, tentang UU Perubahan No 31 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat ke 1.

"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan‎," tegas Hakim Saiman.‎
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Sumsel Dukung...
Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
Ekonomi Sumatera Selatan...
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06% di Kuartal I-2024
Senin Langsung Dinas,...
Senin Langsung Dinas, Tidak Ada Acara Penyambutan Kapolda Baru
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Kebijakan Dimulainya...
Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah
Keringanan UKT, UIN...
Keringanan UKT, UIN Raden Fatah Tunggu Arahan Gubernur
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
9 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved