Bawa Senja Api Rakitan, Arpandi Dibekuk Polisi
A
A
A
MERANGIN - Jajaran Polres Merangin, Jambi meringkus Arpandi (32), warga Sarolangun karena membawa senjata api. tersangka di ringkus di kawasan BTN Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, tersangka diamankan karena membawa senjata api rakitan pada, Selasa (22/8/2017) malam.
Mulanya, anggota Opsnal Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang gerak-geriknya dicurigai di daerah BTN Mentawak.
Akhirnya, sejumlah petugas melakukan penyelidikan di area TKP. Selanjutnya, sekitar satu jam melakukan pengintaian, petugas berhasil meringkus tersangka.
"Saat diperiksa, petugas mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver beserta tiga butir amunisinya," ujar Tresnadi, Rabu (23/8/2017).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti senpi rakitan dan amunisinya diamankan di Polres Merangin.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, tersangka diamankan karena membawa senjata api rakitan pada, Selasa (22/8/2017) malam.
Mulanya, anggota Opsnal Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang gerak-geriknya dicurigai di daerah BTN Mentawak.
Akhirnya, sejumlah petugas melakukan penyelidikan di area TKP. Selanjutnya, sekitar satu jam melakukan pengintaian, petugas berhasil meringkus tersangka.
"Saat diperiksa, petugas mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver beserta tiga butir amunisinya," ujar Tresnadi, Rabu (23/8/2017).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti senpi rakitan dan amunisinya diamankan di Polres Merangin.
(nag)