Iming-Imingi Belikan Sepatu, Pria Beristri Ini Setubuhi ABG Berkali-Kali di Rumahnya
Rabu, 23 Agustus 2017 - 08:12 WIB
Iming-Imingi Belikan Sepatu, Pria Beristri Ini Setubuhi ABG Berkali-Kali di Rumahnya
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sungguh hina perbuatan Muhamad Usman Basari (21) ini. Pria yang sudah beristri itu tega menyetubuhi seorang perempuan yang masih tergolong anak baru gede (ABG) di kediamannya Jalan Pinang, RT 02 RW 03, Pamulang Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang dihimpun, korban berinisial KMR (13) mulanya mengenal pelaku pada Mei 2017 lalu melalui temannya. Setelah itu, Basari pun mulai sering menemui KMR. Beberapa kali dia merayu dan meminta korban untuk menjadi kekasihnya.
"Korban sempat menanyakan soal status pelaku yang sudah beristri, namun pelaku menjawab jika dia sudah tidak menyukai istrinya. Lalu pelaku terus merayu untuk mendekati korban," ujar Kepala Humas Polsek Pamulang, Aiptu Sucito.
Selanjutnya, pelaku bersiasat untuk memperdaya korban. Basari pun mengajak KMR untuk pergi jalan-jalan dan berdalih akan membelikan sepatu. Merasa hanya sebagai teman biasa, tanpa ragu KMR menuruti ajakan pelaku.
"Di tengah jalan, pelaku berdalih mau pulang ke rumah dulu untuk mandi. Kemudian korban ikut ke rumahnya dibonceng dengan sepeda motor," kata Sucito.
Begitu sampai di rumah, pelaku yang memang sudah berniat cabul lantas mengajak korban masuk ke dalam seraya menutup rapat pintu rumah. Dalam sekejap, Basari tiba-tiba berada di hadapan KMR yang sedang duduk menunggunya di ruang tamu.
Sambil mengelus kepala korban, tangan jahil Basari juga mulai beraksi membuka celana gadis lugu itu. KMR yang sempat berontak, akhirnya tak berkutik ketika tangan pelaku memeganginya erat-erat hingga terjadilah persetubuhan itu.
Setelah kejadian itu, korban tak berani mengadu kepada orang tuanya karena ancaman pelaku. Dengan leluasa, Basari yang merasa sudah mengendalikan korban kemudian terus menghubunginya, dan terjadilah persetubuhan hingga beberapa kali pada lokasi berbeda di daerah Pamulang.
Curiga atas perubahan sikap putrinya, orang tua mendesak KMR untuk berterus terang. Hingga pada akhirnya barulah tragedi persetubuhan itu diceritakan. Kaget mendengar kesaksian KMR, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang dengan LP /683/ K/ VII/2017/ Sek Pam pada 12 Juli 2017.
"Berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan hasil visum, kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku Selasa (22/8/2017) sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita satu helai celana dalam dan hasil visum rumah sakit," tukas Sucito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Basari saat ini mendekam di Mapolsek Pamulang guna penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial KMR (13) mulanya mengenal pelaku pada Mei 2017 lalu melalui temannya. Setelah itu, Basari pun mulai sering menemui KMR. Beberapa kali dia merayu dan meminta korban untuk menjadi kekasihnya.
"Korban sempat menanyakan soal status pelaku yang sudah beristri, namun pelaku menjawab jika dia sudah tidak menyukai istrinya. Lalu pelaku terus merayu untuk mendekati korban," ujar Kepala Humas Polsek Pamulang, Aiptu Sucito.
Selanjutnya, pelaku bersiasat untuk memperdaya korban. Basari pun mengajak KMR untuk pergi jalan-jalan dan berdalih akan membelikan sepatu. Merasa hanya sebagai teman biasa, tanpa ragu KMR menuruti ajakan pelaku.
"Di tengah jalan, pelaku berdalih mau pulang ke rumah dulu untuk mandi. Kemudian korban ikut ke rumahnya dibonceng dengan sepeda motor," kata Sucito.
Begitu sampai di rumah, pelaku yang memang sudah berniat cabul lantas mengajak korban masuk ke dalam seraya menutup rapat pintu rumah. Dalam sekejap, Basari tiba-tiba berada di hadapan KMR yang sedang duduk menunggunya di ruang tamu.
Sambil mengelus kepala korban, tangan jahil Basari juga mulai beraksi membuka celana gadis lugu itu. KMR yang sempat berontak, akhirnya tak berkutik ketika tangan pelaku memeganginya erat-erat hingga terjadilah persetubuhan itu.
Setelah kejadian itu, korban tak berani mengadu kepada orang tuanya karena ancaman pelaku. Dengan leluasa, Basari yang merasa sudah mengendalikan korban kemudian terus menghubunginya, dan terjadilah persetubuhan hingga beberapa kali pada lokasi berbeda di daerah Pamulang.
Curiga atas perubahan sikap putrinya, orang tua mendesak KMR untuk berterus terang. Hingga pada akhirnya barulah tragedi persetubuhan itu diceritakan. Kaget mendengar kesaksian KMR, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang dengan LP /683/ K/ VII/2017/ Sek Pam pada 12 Juli 2017.
"Berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan hasil visum, kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku Selasa (22/8/2017) sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita satu helai celana dalam dan hasil visum rumah sakit," tukas Sucito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Basari saat ini mendekam di Mapolsek Pamulang guna penyelidikan lebih lanjut.
(thm)