Elemen Masyarakat di Tasikmalaya Dukung Perppu Ormas
A
A
A
TASIKMALAYA - Sejumlah elemen masyarakat di Tasikmalaya mendeklarasikan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Eleman masyarakat tersebut diantaranya HMI Universitas Siliwangi, Banser Kota Tasikmalaya, GP Anshor Kota Tasikmalaya, IPPNU Kota Tasikmalaya, PC PMII Kota Tasikmalaya, BEM STHG, dan FL2MI JABAR,
Hal itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017, dalam acara Dialog Kebangsaan bertema Urgensi Perppu Tentang Ormas Dalam Menjaga Keutuhan NKRI”, di Rumah Makan Baraya Sunda, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Narasumber dalam Dialog Kebangsaan yaitu, Nanan Kusnandar (mewakili Kesbangpol Kota Tasikmalaya), Deni Ahmad Haedar (Ketua GP Ansor Jawa Barat).
Nanan Kusnandar mengatakan, sudah menjadi takdir bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasarkan elemen bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, para pendiri bangsa secara cerdas dan bijaksana membangun 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai landasan yang mempersatukan perbedaan tersebut.
4 pilar kebangsaan adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, harus terus menjadi nilai-nilai kebangsaan yang sedikitpun tidak boleh melemah, jika melemah maka akan membahayakan eksistensi NKRI.
Deni Ahmad Haedar mengatakan, Indonesia adalah rumah kita, maka sangat aneh jika masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan rumah sendiri, apalagi mengurus kepentingan negara lain.
"Jangan mengimpor konflik dari negara lain, kita harus bersatu membela agar tidak terjadi kerusakan di rumah sendiri. Negara Indonesia sangat demokratis, sikap kritis masyarakat dilindungi secara hukum, secara leluasa kita boleh mengkritisi kepala negara, kepala daerah tanpa halangan, namun jangan menimbulkan kerusakan," kata dia.
Namun tidak bisa disangkal ada pihak-pihak lain memperjuangkan terwujudnya negara menurut ideologi mereka, bukan berdasarkan Pancasila.
"Maka, Perppu Ormas secara jelas merupakan tindakan konstitusional yang dilakukan pemerintah guna menertibkan/membubarkan/melarang ormas anti Pancasila yang mengancam keutuhan NKRI. Sebagai bukti bahwa pemerintah membuka ruang demokrasi, penolakan terhadap Perppu Ormas dapat dilakukan melalui saluran hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, peserta Dialog Kebangsaan melakukan deklarasi pernyataan sikap mendukung Perppu Ormas yang dinilai relevan dan diperlukan dalam menghadapi situasi yang berkembang dalam menjaga keutuhan NKRI. Mereka juga mendukung pembubaran ormas anti Pancasila yang mengancam keutuhan NKRI.
Eleman masyarakat tersebut diantaranya HMI Universitas Siliwangi, Banser Kota Tasikmalaya, GP Anshor Kota Tasikmalaya, IPPNU Kota Tasikmalaya, PC PMII Kota Tasikmalaya, BEM STHG, dan FL2MI JABAR,
Hal itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017, dalam acara Dialog Kebangsaan bertema Urgensi Perppu Tentang Ormas Dalam Menjaga Keutuhan NKRI”, di Rumah Makan Baraya Sunda, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Narasumber dalam Dialog Kebangsaan yaitu, Nanan Kusnandar (mewakili Kesbangpol Kota Tasikmalaya), Deni Ahmad Haedar (Ketua GP Ansor Jawa Barat).
Nanan Kusnandar mengatakan, sudah menjadi takdir bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasarkan elemen bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, para pendiri bangsa secara cerdas dan bijaksana membangun 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai landasan yang mempersatukan perbedaan tersebut.
4 pilar kebangsaan adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, harus terus menjadi nilai-nilai kebangsaan yang sedikitpun tidak boleh melemah, jika melemah maka akan membahayakan eksistensi NKRI.
Deni Ahmad Haedar mengatakan, Indonesia adalah rumah kita, maka sangat aneh jika masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan rumah sendiri, apalagi mengurus kepentingan negara lain.
"Jangan mengimpor konflik dari negara lain, kita harus bersatu membela agar tidak terjadi kerusakan di rumah sendiri. Negara Indonesia sangat demokratis, sikap kritis masyarakat dilindungi secara hukum, secara leluasa kita boleh mengkritisi kepala negara, kepala daerah tanpa halangan, namun jangan menimbulkan kerusakan," kata dia.
Namun tidak bisa disangkal ada pihak-pihak lain memperjuangkan terwujudnya negara menurut ideologi mereka, bukan berdasarkan Pancasila.
"Maka, Perppu Ormas secara jelas merupakan tindakan konstitusional yang dilakukan pemerintah guna menertibkan/membubarkan/melarang ormas anti Pancasila yang mengancam keutuhan NKRI. Sebagai bukti bahwa pemerintah membuka ruang demokrasi, penolakan terhadap Perppu Ormas dapat dilakukan melalui saluran hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, peserta Dialog Kebangsaan melakukan deklarasi pernyataan sikap mendukung Perppu Ormas yang dinilai relevan dan diperlukan dalam menghadapi situasi yang berkembang dalam menjaga keutuhan NKRI. Mereka juga mendukung pembubaran ormas anti Pancasila yang mengancam keutuhan NKRI.
(sms)