Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
A
A
A
SIDOARJO - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan dan operasi Barang Kena Cukai. Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal, Senin (21/08/2017).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Sidoarjo periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Pada pemusnahan ini terdapat 2.905.989 batang rokok ilegal dengan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, apabila rokok tersebut beredar sebesar Rp1.175.425.564.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan instansi penegakan hukum lainnya menyampaikan alasan penindakan rokok ilegal tersebut.
"Rokok ilegal ini kami tindak karena melangar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas/palsu, dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya," ujarnya.
Hasil, kata Nur Rsydi penindakan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. "Keberhasilan Bea Cukai Sidaorjo dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai ini merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik oleh beberapa instansi terkait," katanya.
Kegiatan pengawasan berupa operasi darat dan penindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau.
"Sehingga bagi pengusaha yang patuh pada ketentuan merasa tenang dalam kegiatan usahanya, sebaliknya terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan ilegal diharapkan mendapat efek jera," jelas Nur Rusydi.
Ia pun mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dan ketentuan dalam produksi maupun peredaran rokok.
"Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok, karena apabila pengusaha pabrik rokok patuh pada ketentuan dan aturan maka semua urusan akan mudah dan lancar karena Legal dan patuh itu mudah," pungkasnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Sidoarjo periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Pada pemusnahan ini terdapat 2.905.989 batang rokok ilegal dengan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, apabila rokok tersebut beredar sebesar Rp1.175.425.564.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan instansi penegakan hukum lainnya menyampaikan alasan penindakan rokok ilegal tersebut.
"Rokok ilegal ini kami tindak karena melangar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas/palsu, dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya," ujarnya.
Hasil, kata Nur Rsydi penindakan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. "Keberhasilan Bea Cukai Sidaorjo dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai ini merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik oleh beberapa instansi terkait," katanya.
Kegiatan pengawasan berupa operasi darat dan penindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau.
"Sehingga bagi pengusaha yang patuh pada ketentuan merasa tenang dalam kegiatan usahanya, sebaliknya terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan ilegal diharapkan mendapat efek jera," jelas Nur Rusydi.
Ia pun mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dan ketentuan dalam produksi maupun peredaran rokok.
"Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok, karena apabila pengusaha pabrik rokok patuh pada ketentuan dan aturan maka semua urusan akan mudah dan lancar karena Legal dan patuh itu mudah," pungkasnya.
(nag)