Biadab, Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Dianiaya Ayah Tiri
A
A
A
MUSI RAWAS - Dedi Hariadi (47) warga Kecamatan Muara Lakitan tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Bahkan dengan sadis pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celananya, dengan disertai pukulan dan tendangan. Tidak puas dengan itu saja pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang.
Peristiwa itu terjadi Jum'at 18 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 Wib di belakang rumah korban sendiri yang terletak di Sp5 HTI Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Muara Lakitam AKP Nasruddin menjelaskan, kejadian berawal korban diajak oleh pelaku untuk melihat lokasi pemasangan jaring ikan di sungai.
Setelah tiba di TKP entah apa yang merasuki pelaku yang langsung memaksa korban untuk membuka baju dan celana dengan disertai pukulan dan tendangan. Kemudian Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang agar menuruti permintaan pelaku.
"Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang dan berkata jika tidak buka baju akan dibunuh. Setelah itu pelaku langsung mengikat tangan korban dan kemudian terjadi perbuatan perkosaan tersebut," .
Dilanjutkan oleh Kapolsek pihaknya setelah menerima Laporan Polisi kejadian tersebut, pihaknya pada hari Minggu (20/08/2017) sekira 04.30 WIB dari Polsek Muara Lakitan dibackup Polsek BTS Ulu Cecar bergerak menuju rumah Pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa baju, tali dan parang. Selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi Jum'at 18 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 Wib di belakang rumah korban sendiri yang terletak di Sp5 HTI Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Muara Lakitam AKP Nasruddin menjelaskan, kejadian berawal korban diajak oleh pelaku untuk melihat lokasi pemasangan jaring ikan di sungai.
Setelah tiba di TKP entah apa yang merasuki pelaku yang langsung memaksa korban untuk membuka baju dan celana dengan disertai pukulan dan tendangan. Kemudian Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang agar menuruti permintaan pelaku.
"Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang dan berkata jika tidak buka baju akan dibunuh. Setelah itu pelaku langsung mengikat tangan korban dan kemudian terjadi perbuatan perkosaan tersebut," .
Dilanjutkan oleh Kapolsek pihaknya setelah menerima Laporan Polisi kejadian tersebut, pihaknya pada hari Minggu (20/08/2017) sekira 04.30 WIB dari Polsek Muara Lakitan dibackup Polsek BTS Ulu Cecar bergerak menuju rumah Pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa baju, tali dan parang. Selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(sms)