Jadi Korban Pengeroyokan, Sopir Taksi Online Lapor Polisi
A
A
A
PALEMBANG - M Kelana (38), seorang sopir taksi online melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang karena menjadi korban pengeroyokan, perampasan, serta perusakan Senin (21/8/2017).
Di hadapan petugas, warga Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus ini menjelaskan, saat itu korban hendak mengantarkan penumpangnya, namun ketika melintas di TKP korban dihadang sekitar lima orang terlapor yang diduga merupakan sopir angkot jurusan Ampera-Tangga Buntung.
"Tidak ada basa-basi, mereka langsung menghadang dan memukuli mobil saya, serta mematahkan kaca spion sebelah kiri. Selain itu, mereka juga memukuli saya di dalam mobil dan mengambil handphone saya," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban terselamatkan oleh polisi yang datang ke lokasi dan pergi dari tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut mobil Toyota Calya Nopol BG 1162 RY milik korban rusak kaca spion kiri patah serta penyok bagian pintu kanan dan kiri. Korban pun kehilangan ponsel merk Lenovo Type K4 warna hitam yang dirampas pelaku. Tubuh di bagian wajah dan tangan kanan juga memar dan lebam.
"Saya hendak mengantar penumpang, tiba-tiba dihadang seperti itu. Saya juga tidak kenal dengan para pelaku. Saya tidak terima. Selain mobil saya rusak, Handphone saya juga hilang dan tubuh saya sakit dikeroyok para sopir itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPK Ipda Abdul Wahab, membenarkan dengan adanya laporan korban dugaan tindak pidana Kekerasan secara bersama terhadap orang dan barang dengan pasal 170 KUHP.
"Laporannya sudah diterima dengan tanda bukti lapor LPB/2106/VIII/2017/SPKT, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," jelasnya.
Di hadapan petugas, warga Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus ini menjelaskan, saat itu korban hendak mengantarkan penumpangnya, namun ketika melintas di TKP korban dihadang sekitar lima orang terlapor yang diduga merupakan sopir angkot jurusan Ampera-Tangga Buntung.
"Tidak ada basa-basi, mereka langsung menghadang dan memukuli mobil saya, serta mematahkan kaca spion sebelah kiri. Selain itu, mereka juga memukuli saya di dalam mobil dan mengambil handphone saya," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban terselamatkan oleh polisi yang datang ke lokasi dan pergi dari tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut mobil Toyota Calya Nopol BG 1162 RY milik korban rusak kaca spion kiri patah serta penyok bagian pintu kanan dan kiri. Korban pun kehilangan ponsel merk Lenovo Type K4 warna hitam yang dirampas pelaku. Tubuh di bagian wajah dan tangan kanan juga memar dan lebam.
"Saya hendak mengantar penumpang, tiba-tiba dihadang seperti itu. Saya juga tidak kenal dengan para pelaku. Saya tidak terima. Selain mobil saya rusak, Handphone saya juga hilang dan tubuh saya sakit dikeroyok para sopir itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPK Ipda Abdul Wahab, membenarkan dengan adanya laporan korban dugaan tindak pidana Kekerasan secara bersama terhadap orang dan barang dengan pasal 170 KUHP.
"Laporannya sudah diterima dengan tanda bukti lapor LPB/2106/VIII/2017/SPKT, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," jelasnya.
(nag)