Pemuda Ini Bunuh Tetangga yang Menamparnya Tiga Tahun Lalu

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 21:45 WIB
Pemuda Ini Bunuh Tetangga...
Pemuda Ini Bunuh Tetangga yang Menamparnya Tiga Tahun Lalu
A A A
PALEMBANG - Atek (21), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang ini nekat menganiaya Dedi dan Ipan yang tak lain tetangganya sendiri.

Akibatnya Dedi harus meregang nyawa, sedangkan Ipan kritis dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menderita empat luka tusukan di bagian tubuhnya.

Dikatakan pemuda ini, dirinya nekat menikam Dedi dan Ipan lantaran sakit hati dengan kedua korban yang sudah mempermalukan dirinya dengan menampar wajahnya dihadapan orang ramai. "Dari situlah aku merasa sakit hati waktu dia menampar aku di depan orang ramai sampai menangis aku," kata dia.

Masih dikatakan dia, memang kejadian penamparan tersebut sudah tiga tahun yang lalu. Hanya saja, perasaan dendam masih membekas hingga saat ini, hingga berujung penusukan.

Dikatakan dia, saat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dedi tewas terjadi pada Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, korban saat itu berjalan di depan rumahnya, dirinya langsung mengambil keris di dalam lemari peninggalan neneknya.

"Waktu itu Dedi lagi lewat depan rumah, aku kejar dia sambil memegang keris sudah itu langsung kutusuk di bagian badan belakang tubuhnya," kata dia.

Selanjutnya, dirinya melihat Ipan sedang bermain dengan ayam, dan langsung ditusuk pelaku sebanyak empat lobang hingga menyebabkan kritis.

Masih dikatakan dia, selain dendam dengan kedua korban yang pernah menamparnya antara pelaku dan korban juga sering cekcok mulut dan berselisih paham.

Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitri didampingi Kanit Reskrim, Ipda Muslim Simanjuntak mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lagi kritis saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Untuk sementara motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati atau dendam dengan kedua korbannya. Pelaku kita dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
15 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved