Berlagak Turis, Komplotan Ini Tipu Pengusaha Hingga Ratusan Juta

Senin, 14 Agustus 2017 - 23:08 WIB
Berlagak Turis, Komplotan...
Berlagak Turis, Komplotan Ini Tipu Pengusaha Hingga Ratusan Juta
A A A
JAKARTA - Bermodal logat melayu, sekelompok penipu asal Sulawesi Selatan perdayai sejumlah pengusaha. Terakhir, mereka berhasil memperdaya seorang pengusahasehingga menderita kerugian mencapai Rp170 juta.

Setelah mendapatkan laporan korbannya, komplotan ini dibekuk oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku, berinisial M, AM, SR, dan OC terpaksa dihadiahi timah usai ketika mencoba melarikan diri dari persembunyiannya di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 12 Agustus 2017.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya kompotan ini ketika salah satu korbannya seorang pengusaha, berinisial SY, melaporkan kasus ini pada 19 April 2017. SY mengaku ditipu oleh komplotan ini sebesar Rp170 juta.

"Modusnya pelaku berpura pura membeli handphone, dengan janji korbannya akan mendapat keuntungan 15 persen. Korbannya kemudian tergiur," kata Kasat Reskrim di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (14/8/2017).

Berbekal keterangan ini, polisi dipimpin Kanit Krimum AKP Rulian dan Kasubnit Jatanras IPTU Praditya melakukan penelusuran. Pencarian pelaku didapat karena korbannya mengenal wajah para pelaku.

"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mereka mencoba melarikan diri saat ditangkap," jelas Andi, sembari menjelaskan dua pelaku berinisial W dan R menjadi DPO pihaknya.

Masih menurut Andi, dalam melakukan aksi menipunya, para pelaku memperdayai korbannya dengan berpura sebagai turis dari negara Brunai, beberapa diantaranya ada yang menjadi sopir dan rekan si turis.

Melalui logat melayu yang fasih, SY kemudian terperdaya setelah seorang pelaku S, mengaku ingin membeli seluruh handphone di kawasan Roxy untuk dijual kembali ke Brunai. Dengan sukarela, SY kemudian menyerahkan kartu ATM-nya ke pelaku. Ketika lengah, ATM korban lalu ditukar dengan ATM kosong.

Akibat perbuatannya, keempatnya terancam hukuman penjara diatas empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
40 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved