Polres Sleman Ungkap Jaringan Sabu Klaten-Solo
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil mengungkap jaringan sabu Klaten-Solo. Jaringan ini terungkap setelah dua warga Jebugan, Klaten, Jawa Tengah yaitu Ce (37) dan De (27) ditangkap di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, 6 Agustus 2017. Dua orang itu yang selama ini mengedarkan sabu di wilayah Yogyakarta-Klaten, dan Solo
"Mereka ditangkap saat memakai sabu di tempat itu," kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudi Satria saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Senin (14/8/2017).
Burkan menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Yogyakarta dan Solo. Dari informasi itu akhirnya mengarah pada dua orang tersebut dan akhirnya berhasil menangkap mereka bersama barang bukti di tempat itu.
"Modusnya mereka membeli barang itu, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang lebih besar. Hasil penjualan itu, selain untuk foya-foya sisanya dibelikan lagi sabu," paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup, denda Rp1 miliar-Rp10 miliar.
"Mereka itu sudah menjadi pengedar satu tahun lalu," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto.
Toni menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu paket sabu dengan berat 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu ponsel.
"Mereka ditangkap saat memakai sabu di tempat itu," kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudi Satria saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Senin (14/8/2017).
Burkan menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Yogyakarta dan Solo. Dari informasi itu akhirnya mengarah pada dua orang tersebut dan akhirnya berhasil menangkap mereka bersama barang bukti di tempat itu.
"Modusnya mereka membeli barang itu, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang lebih besar. Hasil penjualan itu, selain untuk foya-foya sisanya dibelikan lagi sabu," paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup, denda Rp1 miliar-Rp10 miliar.
"Mereka itu sudah menjadi pengedar satu tahun lalu," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto.
Toni menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu paket sabu dengan berat 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu ponsel.
(zik)