Warga Desak Wali Kota Kendari Terpilih Klarifikasi Soal Laporan Model
A
A
A
KENDARI - Pemberitaan seorang model, Destiya Purna Panca, yang melaporkan Adriatma Dwi Putra (ADP), Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara, terpilih ke Polda Metro Jaya, menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir. Destiya atau Destiara Talita melaporkan ADP ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Agustus 2017.
Dia melaporkan sang Wali Kota terpilih terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam laporannya, Destiara Talita menagih janji ADP pada 8 Juli 2017 untuk menikah siri. ADP dilaporkan dengan dugaan penghinaan karena mengeluarkan kalimat kasar kepada Talita saat menagih janjinya itu.
Warga Kendari pun mendesak ADP segera mengklarifikasi kasus ini. Sebab, pemberitaan tersebut berpengaruh pada citra ADP sendiri dan Kota Kendari. “ADP harus segera melakukan klarifikasi kebenaran kasus ini. Sebab jika dibiarkan akan membawa dampak buruk bagi kemajuan Kota Kendari,” kata warga Kendari, Risak.
Sependapata dengannya, Fira, juga mengharapkan ADP segera memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Jika memang terbukti, ADP dinilai tidak layak menjadi kepala daerah. “Dia (ADP), tidak layak menjadi pemimpin dan tidak baik untuk dijadikan contoh bagi masyarakat Kota Kendari,” kata Fira.
Sementara warga Kendari lainnya, Misbah mengatakan, dalam kasus ini, tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan terkait ADP masih menunggu proses hukum. “Jika memang hal ini benar, maka ADP tidak patut dijadikan pemimpin Kota Kendari,” kata Misbah.
Terkat kasus ini, hingga saat ini, ADP belum bersedia memberikan penjelasan. Sementara pengacara Talita, Zakir Rasyidin yang dikonfirmasi Minggu (13/8/2017) mengatakan, proses hukum kasus ini telah diserahkan pada kepolisian. “Semua proses hukum sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya,”kata Zakir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono sebelumnya pada Jumat 11 Agustus 2017 mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti, mendalami, dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Dia melaporkan sang Wali Kota terpilih terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam laporannya, Destiara Talita menagih janji ADP pada 8 Juli 2017 untuk menikah siri. ADP dilaporkan dengan dugaan penghinaan karena mengeluarkan kalimat kasar kepada Talita saat menagih janjinya itu.
Warga Kendari pun mendesak ADP segera mengklarifikasi kasus ini. Sebab, pemberitaan tersebut berpengaruh pada citra ADP sendiri dan Kota Kendari. “ADP harus segera melakukan klarifikasi kebenaran kasus ini. Sebab jika dibiarkan akan membawa dampak buruk bagi kemajuan Kota Kendari,” kata warga Kendari, Risak.
Sependapata dengannya, Fira, juga mengharapkan ADP segera memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Jika memang terbukti, ADP dinilai tidak layak menjadi kepala daerah. “Dia (ADP), tidak layak menjadi pemimpin dan tidak baik untuk dijadikan contoh bagi masyarakat Kota Kendari,” kata Fira.
Sementara warga Kendari lainnya, Misbah mengatakan, dalam kasus ini, tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan terkait ADP masih menunggu proses hukum. “Jika memang hal ini benar, maka ADP tidak patut dijadikan pemimpin Kota Kendari,” kata Misbah.
Terkat kasus ini, hingga saat ini, ADP belum bersedia memberikan penjelasan. Sementara pengacara Talita, Zakir Rasyidin yang dikonfirmasi Minggu (13/8/2017) mengatakan, proses hukum kasus ini telah diserahkan pada kepolisian. “Semua proses hukum sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya,”kata Zakir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono sebelumnya pada Jumat 11 Agustus 2017 mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti, mendalami, dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
(mcm)