4 Siswa SD Diduga Dicabuli Oknum Guru PNS

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 20:35 WIB
4 Siswa SD Diduga Dicabuli...
4 Siswa SD Diduga Dicabuli Oknum Guru PNS
A A A
KARANGANYAR - Oknum guru sekolah dasar di Karanganyar berinisial AS (47), diduga telah mencabuli empat siswanya di kelas. AS yang sudah berstatus pegawai negeri sipil ditangkap petugas Polres Karanganyar setelah mendapat laporan orangtua korban.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah orangtua siswa korban melapor ke Polres Karanganyar pada Kamis 10 Agustus 2017. Setelah meminta keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung, AS lalu ditangkap.

“Kami langsung bekerja cepat setelah menerima pengaduan. Perbuatan cabul AS dilakukan sejak tahun ajaran baru dimulai atau medio Juli hingga Agustus,” kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2017).

Kapolres menambahkan, AS melakukan perbuatan tak senonoh itu dilakukan di dalam kelas. Modusnya memanggil secara bergantian para korban menuju ke meja guru. Wali kelas tiga tersebut lalu memangku korban sebelum melancarkan aksi pelecehan seksual.

“Setelah itu, korban ada yang diberi uang Rp2.000 dan ada juga yang dipinjami ponsel milik tersangka untuk dipakai bermain-main,” terangnya. Tersangka juga berbisik kepada korban sembari mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Salah satu siswa yang menjadi korban ada yang sempat melakukan penolakan. Namun dengan kasar tersangka lalu menarik tangan korban untuk menuruti kemauannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya mengingat pelaku selama ini merupakan wali kelas.

“Kami mengimbau jika ada murid lainnya yang menjadi korban, orangtuanya diharapkan untuk melapor,” tegasnya. Kapolres berjanji akan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para korban.

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena yang bersangkutan seorang guru sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bisa ditambah lagi sepertiga masa hukuman.

Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum yang menguatkan perbuatan tercela ini. Sementara itu, tersangka AS ketika ditanya enggan menjawab. “Sama pengacara,” ucapnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
17 menit yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
1 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
1 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved