Mahasiswi Hamil 6 Bulan Terjaring Razia, di Ponselnya Banyak Transaksi Seks

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 08:47 WIB
Mahasiswi Hamil 6 Bulan...
Mahasiswi Hamil 6 Bulan Terjaring Razia, di Ponselnya Banyak Transaksi Seks
A A A
BUKITTINGGI - Razia penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang digelar Satpol PP, Kamis (10/8/2017) malam berhasil menjaring seorang mahasiswi di sebuah kamar hotel. Mahasiswi yang mengaku sedang hamil enam bulan ini memanfaatkan ponsel pintarnya untuk mencari mangsa sekaligus transaksi seks lewat berbagai media sosial.

Razia pekat dimulai pukul 22.30 WIB hingga Jumat dini hari. Sebelas lokasi diperiksa. Di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Bukittinggi, petugas mencurigai seorang perempuan muda penghuni kamar hotel.

Saat diperiksa, perempuan berusia 21 tahun berinisial Ct, warga Palembang, Sumatera Selatan ini tidak memiliki kartu identitas. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Padang ini mengaku sedang hamil enam bulan. Sebelum petugas datang, Ct masuk dan menyewa kamar hotel bersama seorang pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuannya, petugas langsung menggelandang Ct ke Kantor Dinas Satpol PP Bukittinggi. Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, dari ponsel milik Ct, petugas menemukan chat di media sosial milik Ct berisi transaksi seks antara Ct dengan para pelangannya.

Dalam chat terakhir ditemukan kronologi transaksi seks hingga janji menginap di hotel itu. "Yang bersangkutan mengaku sedang hamil, saat ditanya dia tidak punya KTP. Tadinya dia bersama pasangan yang bukan suaminya, tapi pasangannya sudah keluar meninggalkan hotel, disinyalir ini adalah wanita panggilan yang mencari mangsa dan transaksi seks di media sosial," katanya.

Dari hasil interogasi petugas penyidik PPNS Satpol PP Bukittinggi, Ct memiliki akun di berbagai media sosial untuk mencari pelanggan. Ct bergabung di beberapa grup seks.

Pria hidung belang yang menuliskan status mencari PSK di sekitar Bukittinggi, langsung dikirimi pesan oleh Ct. Menurut Ct, dia memasang tarif Rp250 ribu per dua jam. Tarif ini di luar sewa kamar hotel.

Sementara, saat terjaring razia pekat di hotel, Ct mengaku baru akan berbuat mesum dengan seorang pria yang dikenal di Facebook, namun batal karena pria tersebut mengetahui ia sedang hamil, sehingga pria itu langsung pergi tanpa membayarnya sepeser pun dan hanya membayar uang sewa kamar hotel.

Ct terancam diajukan ke pengadilan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat. Ct terancam sanksi tiga bulan hukuman penjara atau denda Rp1 juta.
(zik)
Berita Terkait
Prostitusi Alam Terbuka...
Prostitusi Alam Terbuka Digerebek, PSK Nenek-nenek Diamankan Petugas
Bongkar Lokalisasi Gang...
Bongkar Lokalisasi Gang Royal, Petugas Temukan Kondom Bekas Pakai Berceceran
Cegah Prostitusi Online,...
Cegah Prostitusi Online, Satpol PP Bakal Razia Apartemen di Bekasi
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
30 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved