Agun, Raja Jambret Kota Kembang Terancam Hukuman 20 Tahun

Kamis, 10 Agustus 2017 - 19:06 WIB
Agun, Raja Jambret Kota...
Agun, Raja Jambret Kota Kembang Terancam Hukuman 20 Tahun
A A A
BANDUNG - Agun alias Tres (25), warga Kampung Ciodeng, Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung, yang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pada Rabu (9/8/2017) malam, terancam minimal 20 tahun penjara. Akibat kejahatannya, tersangka Agun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Pasalnya, otak komplotan kejahatan jalanan yang dijuluki sebagai raja jambret Kota Kembang ini telah beraksi puluhan kali dan kerap melukai korbannya. Bahkan salah seorang korban kejahatan Agun, meninggal dunia yakni Muhammad Alfaris Sukmara (30).

Korban Alfaris meninggal setelah kepalanya membentur pohon akibat sepeda mtornya ditendang oleh pelaku Agun yang membonceng tersangka lain M Zamil (24) pada 22 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 WIB, di depan Dukomsel, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung.

"Pelaku (Agun) dan komplotannya sangat sadis saat beraksi. Dia tidak akan memperdulikan korbannya bagaimana, yang penting dapat barang. Tarik paksa dan sepeda motornya ditendang. Bahkan beberpaa korban mengalami luka dan meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

"Karena itu para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di Polrestabes Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5003 seconds (0.1#10.140)