Bunuh Anggota TNI, Anak Anggota DPRD Bali Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 Agustus 2017 - 16:02 WIB
Bunuh Anggota TNI, Anak...
Bunuh Anggota TNI, Anak Anggota DPRD Bali Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Anak anggota DPRD Bali berinisial DKDA (16) yang membunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/2017). DKDA yang masih dikategorikan di bawah umur ini, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Oleh karena itu, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar secara tertutup dipimpin oleh hakim Agus Walujo Tjahjono (Ketua), Made Sukereni (anggota) dan I Wayan Kawisada (anggota). Agus Walujo Thahjono menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dengan ini kami memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara," kata Agus.

Hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa di antaranya telah mengakui perbuatanya. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan hal yang serupa. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatan bocah laki-laki itu meresahkan masyarakat. "Selain itu dia masih muda. Masih bisa sekolah lagi. Pihak keluarga juga sudah berjanji akan membimbing terdakwa,"paparnya.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa bila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa I Gusti Agung Hendrawan menyikapi putusan hakim tersebut mengatakan, masih akan pikir-pikir lagi. "Kami masih akan pikir-pikir dulu. Masih ada waktu selama 7 hari,"terangnya.

Sementara rekan-rekan terdakwa yang juga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya CI (17) yang semula di tuntut 3 tahun penjara akhirnya divonis 2 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya KCA dan KTS awalnya dituntut 1 tahun penjara, namun divonis 9 bulan penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)