KPU Jabar Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Persoalan E-KTP

Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:51 WIB
KPU Jabar Desak Bupati/Wali...
KPU Jabar Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Persoalan E-KTP
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mendesak seluruh bupati/wali kota di Jabar untuk menuntaskan persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Seperti diketahui, e-KTP menjadi syarat mutlak bagi calon pemilih menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, e-KTP mutlak diperlukan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada di 16 kabupaten/kota di Jabar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 mendatang. Menurut dia, keberadaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP tidak efektif dan berpotensi mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada.

“Ini bahaya, saya minta bupati/wali kota melakukan akselerasi e-KTP. Jangan punya pikiran ada suket karena mekanismenya sulit, jadi bereskan saja e-KTP,” kata Yayat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang dihadiri bupati/wali kota dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).

Yayat menjelaskan, untuk mendapatkan suket, calon pemilih harus menempuh mekanisme yang menyulitkan karena harus mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) di masing-masing daerah.

“Misalnya warga di selatan Jabar. Gara-gara pemilu, mereka harus mengurus suket ke disdukcapil, ongkosnya berapa. Beda lah kalau (mengurus suket) di desa, ini kan di kabupaten, potensi tidak memilihnya tinggi, bahaya ini,” papar Yayat.

Terlebih, lanjut Yayat, berdasarkan data Disdukcapil Jabar, masih ada sekitar 3 juta calon pemilih yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya khawatir, jika e-KTP tak tuntas saat Pilkada Serentak 2018 digelar, pemerintah kabupaten/kota akan menanggung gugatan yang dilayangkan masyarakat.

“Ujung-ujungnya, jeleknya bukan ke KPU saja, tapi ke bapak-bapak (bupati/wali kota) juga. Apalagi, mengacu pada pidana pemilu, siapapun yang menghalang-halangi pemilu bisa dipidana penjara hingga 1,5 tahun. Kan bisa saja ada orang yang melaporkan,” tandasnya.
(mcm)
Berita Terkait
KPU Kota Depok Siapkan...
KPU Kota Depok Siapkan 3.000 TPS untuk Pilkada dan Pilgub Jabar 2024
Menjelang Pilkada Serentak,...
Menjelang Pilkada Serentak, Gubernur Jabar Minta KPU Lebih Inovatif
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved