KPU Jabar Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Persoalan E-KTP
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mendesak seluruh bupati/wali kota di Jabar untuk menuntaskan persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Seperti diketahui, e-KTP menjadi syarat mutlak bagi calon pemilih menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, e-KTP mutlak diperlukan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada di 16 kabupaten/kota di Jabar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 mendatang. Menurut dia, keberadaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP tidak efektif dan berpotensi mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada.
“Ini bahaya, saya minta bupati/wali kota melakukan akselerasi e-KTP. Jangan punya pikiran ada suket karena mekanismenya sulit, jadi bereskan saja e-KTP,” kata Yayat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang dihadiri bupati/wali kota dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).
Yayat menjelaskan, untuk mendapatkan suket, calon pemilih harus menempuh mekanisme yang menyulitkan karena harus mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) di masing-masing daerah.
“Misalnya warga di selatan Jabar. Gara-gara pemilu, mereka harus mengurus suket ke disdukcapil, ongkosnya berapa. Beda lah kalau (mengurus suket) di desa, ini kan di kabupaten, potensi tidak memilihnya tinggi, bahaya ini,” papar Yayat.
Terlebih, lanjut Yayat, berdasarkan data Disdukcapil Jabar, masih ada sekitar 3 juta calon pemilih yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya khawatir, jika e-KTP tak tuntas saat Pilkada Serentak 2018 digelar, pemerintah kabupaten/kota akan menanggung gugatan yang dilayangkan masyarakat.
“Ujung-ujungnya, jeleknya bukan ke KPU saja, tapi ke bapak-bapak (bupati/wali kota) juga. Apalagi, mengacu pada pidana pemilu, siapapun yang menghalang-halangi pemilu bisa dipidana penjara hingga 1,5 tahun. Kan bisa saja ada orang yang melaporkan,” tandasnya.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, e-KTP mutlak diperlukan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada di 16 kabupaten/kota di Jabar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 mendatang. Menurut dia, keberadaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP tidak efektif dan berpotensi mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada.
“Ini bahaya, saya minta bupati/wali kota melakukan akselerasi e-KTP. Jangan punya pikiran ada suket karena mekanismenya sulit, jadi bereskan saja e-KTP,” kata Yayat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang dihadiri bupati/wali kota dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).
Yayat menjelaskan, untuk mendapatkan suket, calon pemilih harus menempuh mekanisme yang menyulitkan karena harus mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) di masing-masing daerah.
“Misalnya warga di selatan Jabar. Gara-gara pemilu, mereka harus mengurus suket ke disdukcapil, ongkosnya berapa. Beda lah kalau (mengurus suket) di desa, ini kan di kabupaten, potensi tidak memilihnya tinggi, bahaya ini,” papar Yayat.
Terlebih, lanjut Yayat, berdasarkan data Disdukcapil Jabar, masih ada sekitar 3 juta calon pemilih yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya khawatir, jika e-KTP tak tuntas saat Pilkada Serentak 2018 digelar, pemerintah kabupaten/kota akan menanggung gugatan yang dilayangkan masyarakat.
“Ujung-ujungnya, jeleknya bukan ke KPU saja, tapi ke bapak-bapak (bupati/wali kota) juga. Apalagi, mengacu pada pidana pemilu, siapapun yang menghalang-halangi pemilu bisa dipidana penjara hingga 1,5 tahun. Kan bisa saja ada orang yang melaporkan,” tandasnya.
(mcm)