KPU Jabar Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Persoalan E-KTP

Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:51 WIB
KPU Jabar Desak Bupati/Wali...
KPU Jabar Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Persoalan E-KTP
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mendesak seluruh bupati/wali kota di Jabar untuk menuntaskan persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Seperti diketahui, e-KTP menjadi syarat mutlak bagi calon pemilih menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, e-KTP mutlak diperlukan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada di 16 kabupaten/kota di Jabar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 mendatang. Menurut dia, keberadaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP tidak efektif dan berpotensi mengurangi partisipasi pemilih dalam pilkada.

“Ini bahaya, saya minta bupati/wali kota melakukan akselerasi e-KTP. Jangan punya pikiran ada suket karena mekanismenya sulit, jadi bereskan saja e-KTP,” kata Yayat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang dihadiri bupati/wali kota dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).

Yayat menjelaskan, untuk mendapatkan suket, calon pemilih harus menempuh mekanisme yang menyulitkan karena harus mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) di masing-masing daerah.

“Misalnya warga di selatan Jabar. Gara-gara pemilu, mereka harus mengurus suket ke disdukcapil, ongkosnya berapa. Beda lah kalau (mengurus suket) di desa, ini kan di kabupaten, potensi tidak memilihnya tinggi, bahaya ini,” papar Yayat.

Terlebih, lanjut Yayat, berdasarkan data Disdukcapil Jabar, masih ada sekitar 3 juta calon pemilih yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya khawatir, jika e-KTP tak tuntas saat Pilkada Serentak 2018 digelar, pemerintah kabupaten/kota akan menanggung gugatan yang dilayangkan masyarakat.

“Ujung-ujungnya, jeleknya bukan ke KPU saja, tapi ke bapak-bapak (bupati/wali kota) juga. Apalagi, mengacu pada pidana pemilu, siapapun yang menghalang-halangi pemilu bisa dipidana penjara hingga 1,5 tahun. Kan bisa saja ada orang yang melaporkan,” tandasnya.
(mcm)
Berita Terkait
KPU Kota Depok Siapkan...
KPU Kota Depok Siapkan 3.000 TPS untuk Pilkada dan Pilgub Jabar 2024
Menjelang Pilkada Serentak,...
Menjelang Pilkada Serentak, Gubernur Jabar Minta KPU Lebih Inovatif
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved