Hakim PN Surabaya Bekukan Aset PT BCM

Rabu, 09 Agustus 2017 - 18:54 WIB
Hakim PN Surabaya Bekukan Aset PT BCM
Hakim PN Surabaya Bekukan Aset PT BCM
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan gugatan provisi yang diajukan Trisulowati alias Chinchin terkait status sementara aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki menyatakan, aset-aset tersebut dinyatakan status quo atau dibekukan, Rabu (9/8/2017). Dengan pembekuan ini, aset-aset tersebut tidak bisa dijual, dialihkan, dijaminkan, disewakan dan dilakukan tindak hukum apapun.

Salah satu aset PT BCM adalah gedung The Empire Palace, yang terletak di Jalan Blauran 57-75 Surabaya. Dalam pertimbangan hakim, putusan ini bertujuan agar tidak timbul kerugian lebih besar lagi yang diderita oleh penggugat.

"Jika tergugat tergugat melanggar putusan ini, tergugat wajib membayar denda sebesar Rp50 juta perhari," ujar Maxi.

Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa, PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chinchin yang menjabat sebagai mantan direktur PT BCM.

"Putusan provisi ini merupakan putusan dari gugatan yang diluar pokok perkara. Aset-aset tersebut beku sejauh perkara pokok masih disidangkan di pengadilan. Meski dibekukan, aset tersebut bisa difungsikan dengan seijin penggugat,” imbuh humas PN Surabaya, Sigit Sutrisno.

Sementara itu, Antony Djono, dari kantor advokat Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum penggugat, mengancam tidak hanya menyoal soal denda yang diwajibkan pada para penggugat jika melanggar putusan provisi. Pihaknya juga bakal melaporkan secara pidana.

Menurutnya, inti putusan adalah status gedung The Empire Palace, untuk sementara tidak boleh disewakan dan dipergunakan untuk ada kegiatan even apapun. "Jika penggugat melanggar putusan, selain harus membayar denda, para penggugat juga bakal kami laporkan secara pidana,” ancamnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7253 seconds (0.1#10.140)