Tipu 20 Korban dengan Arisan Online, Ayu Terancam 4 Tahun Penjara
A
A
A
TANJUNGPINANG - Ayu Novianti (23), tersangka kasus penipuan investasi bodong arisan online terancam empat tahun kurungan penjara. Atas perbuatannya, Ayu dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam aksinya, Ayu berhasil menipu korbannya sebanyak 20 orang. Jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. “Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat menggelar ekspose di Polres Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan analisa petugas terkait nomor telepon dan rekening Ayu. Keberadaan tersangka diketahui setelah menarik sejumlah uang di ATM di Bengkalis. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Bengkalis, Provinsi Riau.
“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, korban Ayu yang terdata sebanyak 20 orang dengan total kerugian korban sekitar Rp400 juta. Uangnya sudah dihabiskan semua,” ujar Ardiyanto.
Dia menuturkan, tersangka memulai aksinya sejak Oktober 2016 sampai Juni 2017 lalu. Modus tersangka melancarkan aksinya dengan membuka Arisan Get 2, Get 3, Get Lis Menurun. Tersangka lebih banyak menggunakan arisan Get 2 dengan berpasangan, untuk peserta pertama membayar uang sebesar Rp3,5 juta ditambah uang administrasi sebesar Rp200.000. “Setelah gabung, para korbannya diimingi uang arisan 10 hari kemudian sebesar Rp50 juta,” kata dia.
Ardiyanto menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah buku tabungan, ATM, dan kwitansi. Disinggung apakah suami Ayu bernama Rahmadani terlibat dalam kasus ini, Ardiyanto mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan pendalaman apakah suaminya dan orang lain ada yang terlibat,” kata dia.
Dalam kasus ini, tujuan tersangka untuk memperkaya diri sendiri. Untuk proses penyidikannya, polisi terus melengkapi berkas-berkas agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami terus melengkapi berkas-berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Ardiyanto mengimbau kepada masyarakat supaya tidak tergiur dan lebih berhati-hati dengan kasus serupa. Lalu bagi korban lainnya yang belum terdata agar segera melapor ke Polres Tanjungpinang. Polisi membuka posko pengaduan korban arisan Ayu. “Yang mendapatkan tawaran atau iming-iming yang menarik, tolong dikaji kembali, jangan mudah tergiur,” tutup Ardiyanto.
Dalam aksinya, Ayu berhasil menipu korbannya sebanyak 20 orang. Jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. “Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat menggelar ekspose di Polres Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan analisa petugas terkait nomor telepon dan rekening Ayu. Keberadaan tersangka diketahui setelah menarik sejumlah uang di ATM di Bengkalis. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Bengkalis, Provinsi Riau.
“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, korban Ayu yang terdata sebanyak 20 orang dengan total kerugian korban sekitar Rp400 juta. Uangnya sudah dihabiskan semua,” ujar Ardiyanto.
Dia menuturkan, tersangka memulai aksinya sejak Oktober 2016 sampai Juni 2017 lalu. Modus tersangka melancarkan aksinya dengan membuka Arisan Get 2, Get 3, Get Lis Menurun. Tersangka lebih banyak menggunakan arisan Get 2 dengan berpasangan, untuk peserta pertama membayar uang sebesar Rp3,5 juta ditambah uang administrasi sebesar Rp200.000. “Setelah gabung, para korbannya diimingi uang arisan 10 hari kemudian sebesar Rp50 juta,” kata dia.
Ardiyanto menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah buku tabungan, ATM, dan kwitansi. Disinggung apakah suami Ayu bernama Rahmadani terlibat dalam kasus ini, Ardiyanto mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan pendalaman apakah suaminya dan orang lain ada yang terlibat,” kata dia.
Dalam kasus ini, tujuan tersangka untuk memperkaya diri sendiri. Untuk proses penyidikannya, polisi terus melengkapi berkas-berkas agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami terus melengkapi berkas-berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Ardiyanto mengimbau kepada masyarakat supaya tidak tergiur dan lebih berhati-hati dengan kasus serupa. Lalu bagi korban lainnya yang belum terdata agar segera melapor ke Polres Tanjungpinang. Polisi membuka posko pengaduan korban arisan Ayu. “Yang mendapatkan tawaran atau iming-iming yang menarik, tolong dikaji kembali, jangan mudah tergiur,” tutup Ardiyanto.
(mcm)