Kapolda Sebut Pemilik Pitbull yang Menerkam Bocah Bisa Jadi Tersangka
A
A
A
SIDOARJO - Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin meminta proses hukum kasus gigitan anjing Pitbull yang menewaskan bocah Ramisya Bazighah (8) di Malang terus dilanjutkan. Bahkan Kapolda menyebut pemilik anjing sekaligus ayah bocah Ramisya Bazighah bisa dijadikan tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan pemilik anjing bisa dijadikan tersangka karena dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ya kita tunggu hasil proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh aparat Polresta Malang, “ kata Kapolda saat melakukan kunjungan kerja di Sidoarjo, Rabu (9/8/2017).
Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan, kasus anjing yang menggigit bocah hingga meninggal di Malang saat ini masih didalami. Menurut Machfud Arifin, saat ini anggotanya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam proses pemeriksaan itu polisi masih memberikan toleransi kepada sejumlah saksi yang akan diperiksa termasuk orangtua korban yang juga pemilik anjing. Dengan alasan kondisi saksi masih berduka setelah anaknya meninggal akibat digigit anjing peliharaannya sendiri.
“Tidak menutup kemungkinan pemilik anjing bisa dijadikan tersangka karena dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ya kita tunggu hasil proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh aparat Polresta Malang, “ kata Kapolda saat melakukan kunjungan kerja di Sidoarjo, Rabu (9/8/2017).
Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan, kasus anjing yang menggigit bocah hingga meninggal di Malang saat ini masih didalami. Menurut Machfud Arifin, saat ini anggotanya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam proses pemeriksaan itu polisi masih memberikan toleransi kepada sejumlah saksi yang akan diperiksa termasuk orangtua korban yang juga pemilik anjing. Dengan alasan kondisi saksi masih berduka setelah anaknya meninggal akibat digigit anjing peliharaannya sendiri.
(sms)