Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Bekuk Pedagang Kosmetik

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:37 WIB
Jual Obat-obatan Terlarang,...
Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Bekuk Pedagang Kosmetik
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria bernama Mohammad Renaldy (23) karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Namun, pelaku mencoba mengelabui petuga dengan berjualan kosmetik.

Kapolsek Mampang Kompol Syafi'i mengatakan, polisi meringkus seorang pedagang kosmetik di Jalan Haji Terin, RT07/03, Cinere, Depok. Pasalnya, Renaldy kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yang harusnya dijual dengan resep dokter.

"Pelaku kami tangkap karena mengedarkan obat psikotropika golongan empat, seperti dumolid 12 butir, tramadol 4.510 butir, trihex 2.300 butir, lorazepam 137 butir, dan aprazolam 36 butir," ujarnya di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari wilayah Tangerang yang kini tengah ditelusuri polisi. Sedang obat tersebut dipasarkan pada siapapun yang membeli kepadanya.

Dia mengatakan, pelaku hanya memasarkan obat terlarang itu kepada pembeli yang datang ke tokonya. Namun, obat tersebut tak dipajang di etalase toko miliknya. Jual kosmetik itu hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi penjualan obat terlarang itu.

"Pelaku sadar kalau obat itu tak seharusnya dijual secara bebas seperti itu. Pembelinya rata-rata ABG, pelajar, dan karyawan. Obat itu disimpan di dalam tas, baru dikeluarkan saat ada pembeli saja," tuturnya.

Dia menjelaskan, penjulan obat terlarang di toko pelaku berdasarkan mulut ke mulut. Pelaku pun baru beberapa bulan ini menjual barang terlarang itu, tapi keuntungan yang didapatkan berkali-kali lipat.

"Pelaku jual dua kali lipat dari harga aslinya. Dumolid yang paling mahal, dia dijual Rp40 ribu per butir, sedang lainnya, seperti tramadol dijual Rp10 ribu per lima butir," jelasnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk mengecek keasliannya, seperti dumolid, kami sudah kirim sampel ke BNN, BPOM, dan Puslabfor," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
1 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
1 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
1 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
3 jam yang lalu
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
4 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved