Bongkar Peredaran 31 Kg Sabu, Lima Prajurit Dapat Penghargaan
A
A
A
PONTIANAK - Lima prajurit dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha yang berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 31,62 kg dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 akan mendapat penghargaan, Rabu (9/8/2017) ini.
Menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti penghargaan akan diberikan oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Andika Perkasa.
"Narkoba harus diperangi secara serius. Pasalnya, pengguna narkoba tidak pandang status sosial, ekonomi, dan agama. Bahkan, negara kita sudah nyatakan perang terhadap narkoba yang akan merusak generasi muda," ujar Kapendam.
Penghargaan yang diberikan di Pos Perbatasan Nanga Badau itu berupa kenaikan pangkat luar biasa dan rekomendasi sekolah untuk tiga orang yakni Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran, dan Kopda Yuda Eka. Sementara, dua prajurit lainnya yakni Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah.
Pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi pada 30 November 2016 di Desa Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. "Karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka penghargaan baru diberikan saat ini."
Kapendam menyatakan bahwa penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi "Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa."
"Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara," pungkas Kapendam.
Menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti penghargaan akan diberikan oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Andika Perkasa.
"Narkoba harus diperangi secara serius. Pasalnya, pengguna narkoba tidak pandang status sosial, ekonomi, dan agama. Bahkan, negara kita sudah nyatakan perang terhadap narkoba yang akan merusak generasi muda," ujar Kapendam.
Penghargaan yang diberikan di Pos Perbatasan Nanga Badau itu berupa kenaikan pangkat luar biasa dan rekomendasi sekolah untuk tiga orang yakni Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran, dan Kopda Yuda Eka. Sementara, dua prajurit lainnya yakni Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah.
Pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi pada 30 November 2016 di Desa Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. "Karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka penghargaan baru diberikan saat ini."
Kapendam menyatakan bahwa penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi "Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa."
"Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara," pungkas Kapendam.
(zik)