Dana Desa di Sumut Baru Terealisasi 36%
A
A
A
MEDAN - Meskipun sudah memasuki bulan Agustus 2017, dana desa yang terserap di Sumut baru sekitar 36% atau sekitar Rp1,55 triliun dari total Rp 4,197 triliun.
"Kita berharap dana desa ini bisa terserap maksimal untuk memicu pembangunan maupun perekonomian masyarakat. Para kepala daerahnya diharap mempercepat menerbitkan peraturan bupati atau wali kota mengenai dana desa ini dan juga setiap kepala desanya harus segera mungkin menyusun APBD-nya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian di Medan, Selasa (8/8/2017).
Aspan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa dari 27 kabupaten kota di Sumut yang menerima dana desa itu setidaknya ada empat kabupaten kota yang sama sekali belum mendapat penyaluran tahap pertama yakni Kabupaten Nias Induk, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara (Labura), dan Nias Barat.
“Pencairan tahap pertama waktunya bervariasi tergantung cepatnya Kabupaten Kota yang bersangkutan memenuhi aturan yang ditetapkan. Tapi pada umumnya terealisasi pada bulan Mei kemarin. Jumlah yang terealisasi juga bervariasi,” kata Aspan.
Lebih lanjut kata Aspan, terkait Dana Desa ini, pihaknya hanya sebatas mendapat informasi terkait data penyalurannya semata. Sedangkan terkait teknisnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota penerima dana desa dengan pemerintah pusat.
“Paling kita hanya bisa mengimbau agar dana desa ini bisa terserap maksimal. Sedangkan mengenai proses anggaran ini menjadi kewenangan pihak terkait. Kita hanya menerima laporan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tahun 2017 ini terjadi peningkatan yang signifikan mengenai besarnya dana desa yang diterima kabupaten kota di Indonesia termasuk di Provinsi Sumut dari Rp3,29 triliun pada 2016 menjadi Rp4,19 pada 2017. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 27 kabupaten kota dengan total desa penerima 5.418 Desa.
"Kita berharap dana desa ini bisa terserap maksimal untuk memicu pembangunan maupun perekonomian masyarakat. Para kepala daerahnya diharap mempercepat menerbitkan peraturan bupati atau wali kota mengenai dana desa ini dan juga setiap kepala desanya harus segera mungkin menyusun APBD-nya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian di Medan, Selasa (8/8/2017).
Aspan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa dari 27 kabupaten kota di Sumut yang menerima dana desa itu setidaknya ada empat kabupaten kota yang sama sekali belum mendapat penyaluran tahap pertama yakni Kabupaten Nias Induk, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara (Labura), dan Nias Barat.
“Pencairan tahap pertama waktunya bervariasi tergantung cepatnya Kabupaten Kota yang bersangkutan memenuhi aturan yang ditetapkan. Tapi pada umumnya terealisasi pada bulan Mei kemarin. Jumlah yang terealisasi juga bervariasi,” kata Aspan.
Lebih lanjut kata Aspan, terkait Dana Desa ini, pihaknya hanya sebatas mendapat informasi terkait data penyalurannya semata. Sedangkan terkait teknisnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota penerima dana desa dengan pemerintah pusat.
“Paling kita hanya bisa mengimbau agar dana desa ini bisa terserap maksimal. Sedangkan mengenai proses anggaran ini menjadi kewenangan pihak terkait. Kita hanya menerima laporan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tahun 2017 ini terjadi peningkatan yang signifikan mengenai besarnya dana desa yang diterima kabupaten kota di Indonesia termasuk di Provinsi Sumut dari Rp3,29 triliun pada 2016 menjadi Rp4,19 pada 2017. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 27 kabupaten kota dengan total desa penerima 5.418 Desa.
(rhs)