TNI AL Tangkap Kapal Motor Penarik Tongkang Tanpa Dokumen
A
A
A
TANJUNG PINANG - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lanal Tanjung Balaikarimun, menangkap kapal motor tanpa nama yang menarik tongkang tanpa dilengkapi dokumen di perairan Penyalai, Kuala Kampar, Riau.
Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balaikarimun Letkol Laut (P) Totok Irianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim WFQR IV Lanal Tanjung Balaikarimun melakukan kegiatan patroli laut rutin menggunakan Kapal Patroli Keamanan Terbatas (Patkamla) Pulau Karimun.
Dia menuturkan, petugas melihat ada sebuah kapal motor menarik tongkang yang mencurigakan di perairan Penyalai. Dia menyampaikan, selanjutnya Tim WFQR mendekati kapal motor tersebut dan menghentikanya pada posisi 00° 31’ 282’’ LU - 103° 17’ 450’’ BT guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Setelah diperiksa petugas kapal motornya tidak dilengkapi dengan dokumen sah," kata Totok melalui rilis yang diterima, Senin (8/8/2017).
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dugaan pelanggaran awal yakni kapal motor dan tongkang tidak layak laut, tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan muatan berupa eskafator (alat berat) tidak dilengkapi surat-surat resmi/dokumen serta tidak dilengkapi manifest. "Kapal motornya tak layak laut lagi, muatannya juga tak dilengkapi dokumen sah," ujarnya.
Totok menambahkan, data yang diperoleh dari pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut milik seseorang berinisial “M” sekaligus nakhoda. Kapal tersebut diawaki satu ABK, sedangkan tongkang dengan muatan satu unit eskavator (alat berat) merupakan milik Ijon.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, selanjutnya kapal beseta nakhoda dan ABK serta tongkang diamankan di Pos Pengamat (Posmat) Penyalai, Lanal Tanjung Balai Karimun untuk diproses lebih lanjut. "Kapal berlayar dari Penyalai menuju Pulau Muda, Kampar," ujar dia.
Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balaikarimun Letkol Laut (P) Totok Irianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim WFQR IV Lanal Tanjung Balaikarimun melakukan kegiatan patroli laut rutin menggunakan Kapal Patroli Keamanan Terbatas (Patkamla) Pulau Karimun.
Dia menuturkan, petugas melihat ada sebuah kapal motor menarik tongkang yang mencurigakan di perairan Penyalai. Dia menyampaikan, selanjutnya Tim WFQR mendekati kapal motor tersebut dan menghentikanya pada posisi 00° 31’ 282’’ LU - 103° 17’ 450’’ BT guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Setelah diperiksa petugas kapal motornya tidak dilengkapi dengan dokumen sah," kata Totok melalui rilis yang diterima, Senin (8/8/2017).
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dugaan pelanggaran awal yakni kapal motor dan tongkang tidak layak laut, tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan muatan berupa eskafator (alat berat) tidak dilengkapi surat-surat resmi/dokumen serta tidak dilengkapi manifest. "Kapal motornya tak layak laut lagi, muatannya juga tak dilengkapi dokumen sah," ujarnya.
Totok menambahkan, data yang diperoleh dari pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut milik seseorang berinisial “M” sekaligus nakhoda. Kapal tersebut diawaki satu ABK, sedangkan tongkang dengan muatan satu unit eskavator (alat berat) merupakan milik Ijon.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, selanjutnya kapal beseta nakhoda dan ABK serta tongkang diamankan di Pos Pengamat (Posmat) Penyalai, Lanal Tanjung Balai Karimun untuk diproses lebih lanjut. "Kapal berlayar dari Penyalai menuju Pulau Muda, Kampar," ujar dia.
(wib)