Kuasa Hukum Buni Yani Tolak BAP Ahok Dibacakan dalam Sidang

Selasa, 08 Agustus 2017 - 13:20 WIB
Kuasa Hukum Buni Yani...
Kuasa Hukum Buni Yani Tolak BAP Ahok Dibacakan dalam Sidang
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Buni Yani, menolak majelis hakim membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017).

Karena ditolak, akhirnya ketua majelis hakim batal membacakan BAP Ahok seperti diminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Effendi Saragih SH MH.

Aldwin Rahardian, salah seorang kuasa Buni Yani mengatakan, BAP Ahok patut diduga berisi kebohongan. Sebab, walaupun BAP di bawah sumpah, hanya dinyatakan di hadapan penyidik.

“Terlihat tim jaksa penuntut umum (JPU) tak ada upaya paksa untuk menghadirkan saksi Ahok. Ini namanya ada perlakuan khusus, tak seperti perkara-perkara lain. Harusnya dia hadir. Makanya kami menolak BAP Ahok dibacakan,” kata Aldwin saat keluar dari ruang sidang untuk istirahat.

Menurut dia, Ahok sebagai saksi fakta sebenarnya tidak berkompeten dalam persidangan ini. Namun, Ahok seharusnya tetap dihadirkan di persidangan agar semua pihak bisa menilai. “Dia (Ahok) tidak tahu soal ini. Sama seperti saksi ahli yang dihadirkan JPU (Dr Effendi Saragih SH MH), ternyata tidak berkompeten. Tesis saksi di bidang hukum perdata, soal arbitrase. Makanya banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Jawabannya pun seperti orang umum saja,” ungkap Aldwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok tidak bersedia hadir di sidang Buni Yani. Kepastian Ahok tidak hadir disampaikan Ketua Tim JPU Kejari Depok Andi M Taufik. Selain Ahok menolak hadir, pihak Lapas Cipinang juga tidak memberi izin kepada Ahok datang ke Bandung untuk memberikan kesaksian.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved