Kuasa Hukum Buni Yani Tolak BAP Ahok Dibacakan dalam Sidang
A
A
A
BANDUNG - Kuasa hukum Buni Yani, menolak majelis hakim membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017).
Karena ditolak, akhirnya ketua majelis hakim batal membacakan BAP Ahok seperti diminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Effendi Saragih SH MH.
Aldwin Rahardian, salah seorang kuasa Buni Yani mengatakan, BAP Ahok patut diduga berisi kebohongan. Sebab, walaupun BAP di bawah sumpah, hanya dinyatakan di hadapan penyidik.
“Terlihat tim jaksa penuntut umum (JPU) tak ada upaya paksa untuk menghadirkan saksi Ahok. Ini namanya ada perlakuan khusus, tak seperti perkara-perkara lain. Harusnya dia hadir. Makanya kami menolak BAP Ahok dibacakan,” kata Aldwin saat keluar dari ruang sidang untuk istirahat.
Menurut dia, Ahok sebagai saksi fakta sebenarnya tidak berkompeten dalam persidangan ini. Namun, Ahok seharusnya tetap dihadirkan di persidangan agar semua pihak bisa menilai. “Dia (Ahok) tidak tahu soal ini. Sama seperti saksi ahli yang dihadirkan JPU (Dr Effendi Saragih SH MH), ternyata tidak berkompeten. Tesis saksi di bidang hukum perdata, soal arbitrase. Makanya banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Jawabannya pun seperti orang umum saja,” ungkap Aldwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok tidak bersedia hadir di sidang Buni Yani. Kepastian Ahok tidak hadir disampaikan Ketua Tim JPU Kejari Depok Andi M Taufik. Selain Ahok menolak hadir, pihak Lapas Cipinang juga tidak memberi izin kepada Ahok datang ke Bandung untuk memberikan kesaksian.
Karena ditolak, akhirnya ketua majelis hakim batal membacakan BAP Ahok seperti diminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Effendi Saragih SH MH.
Aldwin Rahardian, salah seorang kuasa Buni Yani mengatakan, BAP Ahok patut diduga berisi kebohongan. Sebab, walaupun BAP di bawah sumpah, hanya dinyatakan di hadapan penyidik.
“Terlihat tim jaksa penuntut umum (JPU) tak ada upaya paksa untuk menghadirkan saksi Ahok. Ini namanya ada perlakuan khusus, tak seperti perkara-perkara lain. Harusnya dia hadir. Makanya kami menolak BAP Ahok dibacakan,” kata Aldwin saat keluar dari ruang sidang untuk istirahat.
Menurut dia, Ahok sebagai saksi fakta sebenarnya tidak berkompeten dalam persidangan ini. Namun, Ahok seharusnya tetap dihadirkan di persidangan agar semua pihak bisa menilai. “Dia (Ahok) tidak tahu soal ini. Sama seperti saksi ahli yang dihadirkan JPU (Dr Effendi Saragih SH MH), ternyata tidak berkompeten. Tesis saksi di bidang hukum perdata, soal arbitrase. Makanya banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Jawabannya pun seperti orang umum saja,” ungkap Aldwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok tidak bersedia hadir di sidang Buni Yani. Kepastian Ahok tidak hadir disampaikan Ketua Tim JPU Kejari Depok Andi M Taufik. Selain Ahok menolak hadir, pihak Lapas Cipinang juga tidak memberi izin kepada Ahok datang ke Bandung untuk memberikan kesaksian.
(mcm)