Kasus Acho, Ketum Pemuda Perindo: Konsumen Punya Hak Bersuara

Senin, 07 Agustus 2017 - 21:29 WIB
Kasus Acho, Ketum Pemuda...
Kasus Acho, Ketum Pemuda Perindo: Konsumen Punya Hak Bersuara
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Perindo Effendi Syahputra menyayangkan kejadian yang menimpa komika Muhadkly MT atau Acho. Dimana Acho dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik atas kasus yang bermula dari sebuah tulisannya di blog pribadi.

Menurut Effendi, jika Acho menempatkan diri sebagai konsumen apartemen, itu merupak haknya sebagai konsumen. "Apalagi saat akan membeli, pengelola apartemen memberi janji-janji yang bisa didapatkan Acho sebagai haknya," katanya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Senin (7/8/2017).

Sebagai pembeli apartemen, lanjutnya, Acho hanya menagih janji pengelola untuk menjadikan sebagian area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Dari kejadian itu Acho dikenakan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Terkait rasa keadilan, Effendi menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang jujur. Acho, lanjutnya, sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di apartemen tersebut dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa banyak celah yang bisa merugikan suara publik ada di dalam pasal-pasal UU ITE itu, kebebasan berekspresi kadang menjadi bumerang yang merugikan kepada mereka yang bersuara, mengkritik atau memberi ide masukan kepada pihak-pihak tertentu,” katanya.

Kasus Acho juga harus nya membuka mata bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran yang kerap di lakukan para pengembang properti dimana akhirnya merugikan konsumen yang telah mengeluarkan kewajibannya nya tanpa mendapat apa yang seharusnya menjadi haknya.

“Jangan sampai hukum kita justru menjadi alat menghukum orang yang benar dan membela pihak yang salah,” ujarnya.

Perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
(ysw)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
24 menit yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
43 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
49 menit yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
1 jam yang lalu
Speed Boat Hilang Kontak...
Speed Boat Hilang Kontak di Teluk Tomini: 12 Orang Ditemukan, Nahkoda Masih Dicari
1 jam yang lalu
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
1 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved