Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji

Senin, 07 Agustus 2017 - 20:31 WIB
Dicekal KPK, Sekda Dumai...
Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji
A A A
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir gagal berangkat ke Tanah Suci menyusul adanya pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Nasir dicekal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dimana Batam merupakan embarkasi keberangkatan dan kepulangan calon jemaah haji dari Riau. Rencananya, M Nasir akan terbang ke Mekkah, Arab Saudi, pada musim haji bulan ini. Akibat berstatus cekal, M Nasir tidak jadi menunaikan rukun Islam ke lima itu.

"Saat akan terbang, pihak imigrasi menyatakan bahwa M Nasir telah dicekal. Dia tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, Pria Wibawa, Senin (7/8/2017).

Pria Wibawa tidak mengetahui jelas kasus apa yang menjerat M Nasir hingga dicekal KPK. Dia juga belum mengetahui sampai kapan pencekalan itu berlaku.

"Saya hanya mendapat kabar yang bersangkutan sudah dicekal. Saya belum dapat lengkapnya. Tapi biasanya sesuai aturan perundang-undangan saja. Kasus kita juga belum tau," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, M Nasir dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.

"Iya benar, penyidik memberikan informasi kalau ada salah satu pejabat di Riau yang dicekal. Namun saya belum tau kasusnya," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)