Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji
A
A
A
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir gagal berangkat ke Tanah Suci menyusul adanya pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Nasir dicekal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dimana Batam merupakan embarkasi keberangkatan dan kepulangan calon jemaah haji dari Riau. Rencananya, M Nasir akan terbang ke Mekkah, Arab Saudi, pada musim haji bulan ini. Akibat berstatus cekal, M Nasir tidak jadi menunaikan rukun Islam ke lima itu.
"Saat akan terbang, pihak imigrasi menyatakan bahwa M Nasir telah dicekal. Dia tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, Pria Wibawa, Senin (7/8/2017).
Pria Wibawa tidak mengetahui jelas kasus apa yang menjerat M Nasir hingga dicekal KPK. Dia juga belum mengetahui sampai kapan pencekalan itu berlaku.
"Saya hanya mendapat kabar yang bersangkutan sudah dicekal. Saya belum dapat lengkapnya. Tapi biasanya sesuai aturan perundang-undangan saja. Kasus kita juga belum tau," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, M Nasir dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
"Iya benar, penyidik memberikan informasi kalau ada salah satu pejabat di Riau yang dicekal. Namun saya belum tau kasusnya," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK.
Dimana Batam merupakan embarkasi keberangkatan dan kepulangan calon jemaah haji dari Riau. Rencananya, M Nasir akan terbang ke Mekkah, Arab Saudi, pada musim haji bulan ini. Akibat berstatus cekal, M Nasir tidak jadi menunaikan rukun Islam ke lima itu.
"Saat akan terbang, pihak imigrasi menyatakan bahwa M Nasir telah dicekal. Dia tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, Pria Wibawa, Senin (7/8/2017).
Pria Wibawa tidak mengetahui jelas kasus apa yang menjerat M Nasir hingga dicekal KPK. Dia juga belum mengetahui sampai kapan pencekalan itu berlaku.
"Saya hanya mendapat kabar yang bersangkutan sudah dicekal. Saya belum dapat lengkapnya. Tapi biasanya sesuai aturan perundang-undangan saja. Kasus kita juga belum tau," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, M Nasir dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
"Iya benar, penyidik memberikan informasi kalau ada salah satu pejabat di Riau yang dicekal. Namun saya belum tau kasusnya," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK.
(rhs)