Rumah Kebobolan, Pengusaha Pasir Merugi Rp500 Juta
A
A
A
PALEMBANG - Nasib sial dialami Yustina (36). Sebab, rumahnya yang berada di Jalan May Salim Batubara, Palembang, Sumatera Selatan, dimasuki oleh pencuri, Jumat (4/8/2017). Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan uang dan barang berharga dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Di hadapan petugas, pria yang berprofesi sebagai pengusaha pasir tersebut mengatakan, dirinya mendapat kabar rumahnya dimasuki pencuri dari salah satu keluarganya. "Setelah saya cek ternyata maling masuk lewat pintu samping yang dirusaknya pak," kata dia, kepada petugas SPKT Polresta Palembang.
Dikatakan dia, barang-barang berharga miliknya berupa sertifikat tanah, surat-surat berharga, kalung emas sekitar 10 suku, cincin berlian, laptop merk Lenovo dan uang sebesar Rp150 juta raib dibawa pencuri.
Dirinya berharap, dengan adanya laporan yang ia buat, pihak polisi dapat menangkap pelakunya. "Ya, saya berharap pelakunya dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPKT, Ipda Bambang membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan pasal pencurian dan pemberatan. "Laporannya telah kita terima, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polresta Palembang," pungkasnya.
Di hadapan petugas, pria yang berprofesi sebagai pengusaha pasir tersebut mengatakan, dirinya mendapat kabar rumahnya dimasuki pencuri dari salah satu keluarganya. "Setelah saya cek ternyata maling masuk lewat pintu samping yang dirusaknya pak," kata dia, kepada petugas SPKT Polresta Palembang.
Dikatakan dia, barang-barang berharga miliknya berupa sertifikat tanah, surat-surat berharga, kalung emas sekitar 10 suku, cincin berlian, laptop merk Lenovo dan uang sebesar Rp150 juta raib dibawa pencuri.
Dirinya berharap, dengan adanya laporan yang ia buat, pihak polisi dapat menangkap pelakunya. "Ya, saya berharap pelakunya dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPKT, Ipda Bambang membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan pasal pencurian dan pemberatan. "Laporannya telah kita terima, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polresta Palembang," pungkasnya.
(nag)