Jambret Ponsel Penumpang KRL, Remaja 19 Tahun Dikeroyok Massa
Jum'at, 04 Agustus 2017 - 19:30 WIB
Jambret Ponsel Penumpang KRL, Remaja 19 Tahun Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Seorang penjambret yang mengincar penumpang KRL Commuter Line babak belur dikeroyok massa. Deni Maulana (19) diserahkan ke Polsek Tamboro dalam keadaan babak belur usai menjambret di Stasiun Angke, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhamad Syafi'i mengatakan, korban penjambretan ialah Meiza Yolanda (25) penumpang KRL Commuter Line. Saat itu korban berada di depan pintu KRL sambil memainkan handphone.
"Ketika pintu gerbong ditutup, pelaku langsung merampas ponsel korban. Beruntung saat itu korban berteriak minta tolong hingga didengar penumpang lain dan juga petugas keamanan stasiun," kata Syafi'i kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Mendengar teriakan ini, para penumpang pun menangkap pelaku dan menghadiahi pemuda tersebut dengan bogom mentah bertubi-tubi. Alhasil wajah pelaku babak belur akibat dikeroyok massa.
Selanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora berikut barang bukti berupa handphone milik korban."Dari tangan pelaku, juga kita sita sebilah golok. Pelaku ini ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita," ujarnya.
Atas perbuatannya, Deni terancam hukuman penjara tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolsek Tambora Kompol Muhamad Syafi'i mengatakan, korban penjambretan ialah Meiza Yolanda (25) penumpang KRL Commuter Line. Saat itu korban berada di depan pintu KRL sambil memainkan handphone.
"Ketika pintu gerbong ditutup, pelaku langsung merampas ponsel korban. Beruntung saat itu korban berteriak minta tolong hingga didengar penumpang lain dan juga petugas keamanan stasiun," kata Syafi'i kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Mendengar teriakan ini, para penumpang pun menangkap pelaku dan menghadiahi pemuda tersebut dengan bogom mentah bertubi-tubi. Alhasil wajah pelaku babak belur akibat dikeroyok massa.
Selanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora berikut barang bukti berupa handphone milik korban."Dari tangan pelaku, juga kita sita sebilah golok. Pelaku ini ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita," ujarnya.
Atas perbuatannya, Deni terancam hukuman penjara tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)