Minta Uang Rp15 Juta, Ketua KNPI Pandeglang Ditahan
A
A
A
SERANG - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang berinisal JT diamankan Polsek Saketi. JT diduga melakukan pemerasan kepada pihak sekolah Al Ihya, Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang diperoleh, awal mula terjadinya pemerasan saat JT melihat adanya penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau BOS oleh pihak sekolah. JT pun mendatangi sekolah dan mempertanyakan kebenaran tersebut.
Pada saat itu, JT mengancam akan menggelar demo terkait penyelewangan tersebut. Agar aksi protesnya tidak dilakukan, JT meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pihak sekolah.
Karna takut nama baik sekolah tercoreng karena ada aksi demo, pihak sekolah kemudian melakukan negosiasi. Sebab, pihak sekolah tak sanggup untuk menyediakan uang Rp15 juta.
Setelah bernegosiasi, disepakatilah dengan uang sebesar Rp3,5 juta dengan tanda bukti kuitansi agar tidak melakukan aksi demo.
Merasa diperas, pihak sekolah kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Saketi, kemudian ditindaklanjuti. Pada hari Rabu (2/8), JT diamankan dan ditahan di rutan Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarkan bahwa Polsek Saketi mengamankan Ketua KNPI Pandeglang berinisial JT. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Saketi.
"Info dari Kapolsek (Saketi) yah benar (Ketua KNPI Pandeglang)," kata AKBP Ary Satriyan. Jt terancam dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP karena melakukan pemerasan dan penipuan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Informasi yang diperoleh, awal mula terjadinya pemerasan saat JT melihat adanya penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau BOS oleh pihak sekolah. JT pun mendatangi sekolah dan mempertanyakan kebenaran tersebut.
Pada saat itu, JT mengancam akan menggelar demo terkait penyelewangan tersebut. Agar aksi protesnya tidak dilakukan, JT meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pihak sekolah.
Karna takut nama baik sekolah tercoreng karena ada aksi demo, pihak sekolah kemudian melakukan negosiasi. Sebab, pihak sekolah tak sanggup untuk menyediakan uang Rp15 juta.
Setelah bernegosiasi, disepakatilah dengan uang sebesar Rp3,5 juta dengan tanda bukti kuitansi agar tidak melakukan aksi demo.
Merasa diperas, pihak sekolah kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Saketi, kemudian ditindaklanjuti. Pada hari Rabu (2/8), JT diamankan dan ditahan di rutan Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarkan bahwa Polsek Saketi mengamankan Ketua KNPI Pandeglang berinisial JT. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Saketi.
"Info dari Kapolsek (Saketi) yah benar (Ketua KNPI Pandeglang)," kata AKBP Ary Satriyan. Jt terancam dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP karena melakukan pemerasan dan penipuan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(rhs)