4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Polisi Ringkus Markus di Rumahnya
A
A
A
TORAJA UTARA - Polisi meringkus Markus, seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya di Kecamatan Baruppu, Toraja Utara pada Kamis (3/8/2017). Diketahui tindak asusila ini dilakukan sejak 2010-2014 yang silam.
Hal ini diketahui ketika korban anak tiri berinisial OB yang masih berumur 16 tahun tersebut mengaku trauma dan selalu diancam pelaku. Pihak keluarga kemudian melaporkan Markus ke Polsek Rindingallo.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju rumah pelaku di Lembang Baruppu Parodo dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, karena kejadiannya sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Pihak kami juga terus menggali keterangan-keterangan yang diperlukan," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Yohanes Richard Andrian ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7/2017).
Hingga kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rindingallo untuk diperiksa secara intensif terkait tindakan asusila yang dituduhkan padanya tersebut.
Hal ini diketahui ketika korban anak tiri berinisial OB yang masih berumur 16 tahun tersebut mengaku trauma dan selalu diancam pelaku. Pihak keluarga kemudian melaporkan Markus ke Polsek Rindingallo.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju rumah pelaku di Lembang Baruppu Parodo dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, karena kejadiannya sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Pihak kami juga terus menggali keterangan-keterangan yang diperlukan," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Yohanes Richard Andrian ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7/2017).
Hingga kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rindingallo untuk diperiksa secara intensif terkait tindakan asusila yang dituduhkan padanya tersebut.
(kri)