14 Anggota Sindikat Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan menangkap 14 orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Barang bukti puluhan ribu pil ekstasi, ratusan pil happy five, 2 kg sabu, dan puluhan kilogram ganja disita.
Sebagian besar dari 14 tersangka itu ditangkap di Seaport Interdiction Bakauheni dan hasil pengembangan dari tangkapan-tangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, Pon, dirinya nekat mengedarkan nakoba lantaran permasalahan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.
Kamis (3/8/2017), Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno meminta para bandar yang ada di Lampung untuk berpikir ulang saat ingin mengedarkan narkoba. Sebab, mereka bukan hanya jaringan biasa tapi jaringan besar dan seharusnya ditembak mati.
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebagian besar dari 14 tersangka itu ditangkap di Seaport Interdiction Bakauheni dan hasil pengembangan dari tangkapan-tangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, Pon, dirinya nekat mengedarkan nakoba lantaran permasalahan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.
Kamis (3/8/2017), Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno meminta para bandar yang ada di Lampung untuk berpikir ulang saat ingin mengedarkan narkoba. Sebab, mereka bukan hanya jaringan biasa tapi jaringan besar dan seharusnya ditembak mati.
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(zik)