Bea Cukai Kediri Amankan Pasutri Pembuat Miras Ilegal
A
A
A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri kembali menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal pada Rabu 26 Juli 2017. Kali ini petugas Bea Cukai berhasil menangkap pelaku berinisial KO yang diduga akan menjual ratusan minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo mengungkapkan, bahwa penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan informasi unit intelijen Bea Cukai Kediri. Saat dilakukan penindakan oleh petugas, pelaku bersama isterinya mengendarai mobil pick up ke arah Kabupaten Nganjuk.
“Petugas Bea Cukai kemudian mengamankan 44 karton yang berisi 576 botol minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan pelaku beserta isinya,” jelas Turanto.
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Dusun Jagul, Desa Selopanggung, Semen yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras ilegal.
Di sana petugas mengamankan ratusan botol minuman keras yang masih kosong dan alat produksi yang diduga digunakan untuk membuat minuman beralkohol ilegal.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi utama Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat,” pungkas Turanto.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo mengungkapkan, bahwa penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan informasi unit intelijen Bea Cukai Kediri. Saat dilakukan penindakan oleh petugas, pelaku bersama isterinya mengendarai mobil pick up ke arah Kabupaten Nganjuk.
“Petugas Bea Cukai kemudian mengamankan 44 karton yang berisi 576 botol minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan pelaku beserta isinya,” jelas Turanto.
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Dusun Jagul, Desa Selopanggung, Semen yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras ilegal.
Di sana petugas mengamankan ratusan botol minuman keras yang masih kosong dan alat produksi yang diduga digunakan untuk membuat minuman beralkohol ilegal.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi utama Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat,” pungkas Turanto.
(sms)