Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Pak Rokok dan Miras Ilegal

Rabu, 02 Agustus 2017 - 12:26 WIB
Bea Cukai Malang Musnahkan...
Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Pak Rokok dan Miras Ilegal
A A A
MALANG - Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan ribuan pak rokok dan botol kemasan minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita, Rabu pagi (2/8/2017). Meskipun nilainya hanya Rp300 juta, negara berpotensi dirugikan hingga mencapai Rp1 miliar lebih jika barang-barang tanpa pita cukai ini beredar.

Pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dilakukan Kantor Bea Cukai Malang Jawa Timur (Jatim) bersama Kepolisian/TNI dan Kantor Pajak setempat. Pemusnahan dilakukan dengan membakar ribuan pak rokok dan menumpahkan botol kemasan miras ilegal di halaman kantor di Jalan Surabaya, Kota Malang.

“Selain menyelamatkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai juga menemukan modus baru produksi rokok bodong yang masih terus berproduksi dan merugikan negara,” kata. Kepala Bea Cukai Kantor Malang Rudi Heri Kurniawan.

Rudi menambahkan, dalam proses penangkapan dan penyitaan produk-produk ilegal itu, petugas menemukan modus baru produksi rokok ilegal. Ternyata para pengusaha nakal tersebut memproduksi rokok secara terpisah mulai dari peracikan, pengepakan, dan distribusi di berbagai kota yang berbeda di Jatim.

“Ini cukup menyulitkan petugas dalam menangkal kenakalan pengusaha rokok ilegal,” ujar Rudi.

Rudi Heri Kurniawan menambahkan, selain memusnahkan rokok dan miras ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang lain yang berhasil disita. Produk-produk ilegal itu berupa obat kuat dan alat bantu kegiatan seks.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5591 seconds (0.1#10.140)