Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 01 Agustus 2017 - 18:45 WIB
Wali Kota Madiun Non...
Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A A A
SIDOARJO - Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto, dituntut hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini terkait kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang selama periode 2009-2016.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda-Sidoarjo, Selasa (1/8/2017), JPU dari KPK Feby Dwiyandospendy mengatakan, terdakwa Bambang Irianto dijerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung hingga sore ini, tim jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam tiga dakwaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa KPK, Bambang Irianto terbukti ikut serta dalam proyek pembangunan pasar besar madiun selama menjabat aktif sebagai wali kota Madiun, dengan menyertakan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek tersebut.

Dari proyek itu, terdakwa mendapat untung Rp1,9 miliar. Selain itu, terdakwa dinilai jaksa juga meminta hak retensi atau jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5% dari total proyek senilai Rp76,5 miliar dari anggaran tahun 2009-2012.

Terdakwa mendapat uang dari hak retensi itu sebesar Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan terdakwa dari proyek itu sebesar Rp4 miliyar.

Sementara terkait gratifikasi, tim jaksa KPK menilai selama menjabat wali kota Madiun selama 2009-2016, terdakwa menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp48 miliar. Dana itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.

Terkait tuntutan tim jaksa KPK, tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang menyatakan, jaksa KPK masih menyembunyikan fakta-fakta persidangan. “Selain itu, jaksa juga tidak obyektif dalam menuntut terdakwa terkait masalah pencucian uang,” kata Indra Priangkasa.

Sidang dugaan kasus korupsi Bambang Irianto ini akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa.
(rhs)
Berita Terkait
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
12 menit yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
19 menit yang lalu
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
34 menit yang lalu
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
58 menit yang lalu
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
58 menit yang lalu
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
1 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved