Selisih Upah dan Uang Makan Belum Dibayar, Ribuan Buruh PT Dada Mogok
A
A
A
PURWAKARTA - Gara-gara selisih upah dan uang makan yang belum dibayar selama dua bulan, ribuan buruh PT Dada Indonesia, mogok bekerja. Mereka lebih memilih berunjuk rasa di areal pabrik, Jalan Raya Cibungur, Sadang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017).
"Selisih upah yang belum dibayar sebesar Rp388 ribu, dan uang makan sebesar Rp230 ribu, hingga kini belum juga dipenuhi," ujar Ani Purwani, salah satu perwakilan buruh kepada SINDOnews.
Menurut dia yang juga pengurus Serikat Perjuangan Buruh Dada Indonesia - Konfedarasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBDI-KASBI) itu, persoalan yang terjadi tidak hanya masalah nilai upah yang belum dibayar. "Akan tetapi lebih kepada itikad baik perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pegawainya," tuturnya.
Selain itu, para buruh juga merasa kecewa dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbagsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakain Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017.
Dia menganggap SK tersebut tidak berpihak pada buruh. "Kami minta SK khusus untuk buruh garmen ditinjau ulang karena tidak berpihak pada buruh," katanya.
Setelah menyampaikan unek-uneknya ribuah buruh pabrik yang berlokasi tak jauh dari Perempatan Sadang Purwakarta itu, terlihat enggan untuk kembali beraktivitas. Mereka lebih memilih berada di luar areal pabrik sebelum ada jawaban atas semua tuntutannya.
Sementara itu, manajemen PT Dada Indonesia. Production Director, Kim Soe Boek dan Accounting Manager, Manuar Simatupang belum memberikan klarifikasinya mengenai tuntutan para buruh tersebut. "Bapak tidak bisa dihubungi," ujar salah satu anggota pengamanan pabrik.
"Selisih upah yang belum dibayar sebesar Rp388 ribu, dan uang makan sebesar Rp230 ribu, hingga kini belum juga dipenuhi," ujar Ani Purwani, salah satu perwakilan buruh kepada SINDOnews.
Menurut dia yang juga pengurus Serikat Perjuangan Buruh Dada Indonesia - Konfedarasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBDI-KASBI) itu, persoalan yang terjadi tidak hanya masalah nilai upah yang belum dibayar. "Akan tetapi lebih kepada itikad baik perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pegawainya," tuturnya.
Selain itu, para buruh juga merasa kecewa dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbagsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakain Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017.
Dia menganggap SK tersebut tidak berpihak pada buruh. "Kami minta SK khusus untuk buruh garmen ditinjau ulang karena tidak berpihak pada buruh," katanya.
Setelah menyampaikan unek-uneknya ribuah buruh pabrik yang berlokasi tak jauh dari Perempatan Sadang Purwakarta itu, terlihat enggan untuk kembali beraktivitas. Mereka lebih memilih berada di luar areal pabrik sebelum ada jawaban atas semua tuntutannya.
Sementara itu, manajemen PT Dada Indonesia. Production Director, Kim Soe Boek dan Accounting Manager, Manuar Simatupang belum memberikan klarifikasinya mengenai tuntutan para buruh tersebut. "Bapak tidak bisa dihubungi," ujar salah satu anggota pengamanan pabrik.
(nag)