Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Pengacara Banding

Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:23 WIB
Dimas Kanjeng Divonis...
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Pengacara Banding
A A A
PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46), terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017).

Oleh majelis hakim, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim sendiri diketuai oleh Basuki Wiyono, yang merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan anggota majelis hakim Syarifudin Prawiranegara, dan Yudisthira Alfian.

Menanggapi hasil putusan sidang ini, baik pihak terdakwa mau pun tim JPU menyatakan banding. "Vonisnya di bawah tuntutan yang kami ajukan, makanya kami meminta untuk banding," ujar anggota tim JPU, M Usman.

Baginya, yang terpenting vonis majelis hakim, membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah. Ada penganjuran untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban. Hal ini melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimas Kanjeng sendiri memilih bungkam, dan hanya menebarkan senyum kepada ratusan orang yang memadati ruang persidangan. Dia hanya menjawab singkat, untuk banding. Jawaban dengan nada suara pelan ini, disampaikannya sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan keputusannya.

Pria berbadan tambun dengan tampilan selalu rapi tersebut, keluar ruang sidang mengenakan baju batik lengan panjang, dan celana panjang hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, dan kejaksaan.

Petugas kejaksaan, langsung menggiring Dimas Kanjeng, masuk dalam mobil tahanan, untuk di bawa kembali ke Surabaya. Dalam pengawalan ketat, Dimas Kanjeng, masih sempat menyambut salam dari para pengikutnya, yang hadir di persidangan tersebut.

Kuasa hukum terpidana, Muhammad Sholeh, menyatakan, keputusan majelis hakim merupakan keputusan yang ragu-ragu. "Vonis 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan. Biasanya, kalau tuntutanya seumur hidup, vonisnya paling tidak 20 tahun. Ini membuktikan majelis hakim ragu-ragu, karena kawatir apabila menjatuhkan vonis meringankan, dianggap menerima sesuatu," ujarnya.

Sejak awal, dia menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut, dinilainya hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan. Empat saksi pelaku pembunuhan yang dihadirkan, dinilai Sholeh, dalam persidangan tidak ada yang membuktikan Kanjeng Dimas, melakukan anjuran pembunuhan.
(nag)
Berita Terkait
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved