Ganggu Investasi, Ridwan Kamil Reformasi Syarat Perizinan IMB

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:22 WIB
Ganggu Investasi, Ridwan...
Ganggu Investasi, Ridwan Kamil Reformasi Syarat Perizinan IMB
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menghapus izin gangguan, yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Reformasi perizinan tersebut dilakukan agar tidak mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, sebaiknya tidak mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi. Selama ini, sudah banyak komplain baik dari pengusaha kecil maupun besar terkait pengurusan IMB.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, salah satu yang akan dihapus adalah izin gangguan, terutama pada pembuatan IMB. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bandung untuk penghapusan izin tersebut.

“Keluhan masyarakat akan kami respons dengan membongkar prosedur lama diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat. Jadi, izin gangguan akan dihapuskan,” kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7/2017).

Selama ini, kata Emil, banyaknya perizinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Sebab, beberapa proses izin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dia sangat ingin banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung. “Asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” katanya.

Emil mengatakan, Mendagri pun telah menginstruksikan agar peraturan daerah (perda) terkait izin gangguan itu dihapuskan untuk memberikan perizinan IMB yang lebih ringkas. Pencabutan peraturan tersebut sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Ada target semester ini, saya ingin mewariskan IMB yang lebih ringkas,” kata Emil.
(mcm)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Sarankan...
Ridwan Kamil Sarankan Pengelola Wisata Jual Tiket via Daring
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Ridwan Kamil Cari 5.000...
Ridwan Kamil Cari 5.000 Anak Muda Jabar untuk Tugas Khusus
Pegiat Ekonomi Kreatif...
Pegiat Ekonomi Kreatif Curhat soal Pajak dan Perizinan ke Ridwan Kamil
Mang Oded Berpulang,...
Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung
Polisi Akan Kawal Iring-iringan...
Polisi Akan Kawal Iring-iringan Jenazah Eril hingga Bandung
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
4 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
6 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
7 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
8 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
8 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
9 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved