Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung
Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:59 WIB
loading...
Yana Mulyana. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 pascameninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Baca juga: Isak Tangis Pecah saat Melepas Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Tasikmalaya
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Baca juga: Isak Tangis Pecah saat Melepas Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Tasikmalaya
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lihat Juga :