Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 pascameninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Oleh karenanya, Yana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," pungkasnya.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Oleh karenanya, Yana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," pungkasnya.
(hsk)