Korupsi Rp60 Miliar, Pejabat Sumbar Ini Ditangkap di Bandara Soetta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pejabat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, Yusafni, di Bandara Soekarno Hatta. Yusafni diduga melakukan korupsi anggaran pengadaan tanah sebesar Rp60 miliar.
“Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta kemarin malam (Kamis 27 Juli 2017),” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Endar Priantoro, Jumat (28/7/2017).
Menurut Endar, pada tahun 2012-2016, Yusafni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat tahun 2012-2016, mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp120 miliar. Namun, dana tersebut dipergunakan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp60 miliar,” ungkapnya.
Yusafni ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi termasuk saksi ahli. Selanjutnya setelah melalui serangkaian proses gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yusafni sebagai tersangka. “Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompol.
Menurut Martinus, tersangka dijerat Pasal E ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 3w tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta kemarin malam (Kamis 27 Juli 2017),” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Endar Priantoro, Jumat (28/7/2017).
Menurut Endar, pada tahun 2012-2016, Yusafni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat tahun 2012-2016, mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp120 miliar. Namun, dana tersebut dipergunakan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp60 miliar,” ungkapnya.
Yusafni ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi termasuk saksi ahli. Selanjutnya setelah melalui serangkaian proses gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yusafni sebagai tersangka. “Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompol.
Menurut Martinus, tersangka dijerat Pasal E ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 3w tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mcm)