Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Salatiga Belum Memenuhi Kebutuhan

Kamis, 27 Juli 2017 - 14:36 WIB
Stok Blangko e-KTP Disdukcapil...
Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Salatiga Belum Memenuhi Kebutuhan
A A A
SALATIGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga, Jawa Tengah telah menerima pengiriman blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahap dua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, blangko e-KTP yang diberikan hanya sebanyak 2.000 keping dan belum memenuhi dengan kebutuhan.

Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Salatiga Ronald Tobing menjelaskan, kebutuhan blangko e-KTP di Salatiga mencapai sekitar 8.000 keping lebih. Angka
kebutuhan blangko tersebut dihitung berdasarkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang beredar atau dipegang masyarakat.

"Hitungan tersebut belum ditambah jumlah warga wajib e-KTP yang baru. Jadi kalau blangko e-KTP yang dikirim baru 2.000 keping, jelas belum memenuhi kebutuhan. Masih ada kekurangan sebanyak sekitar 6.000 keping," katanya, kemarin.

Dia berharap, nanti setelah stok blangko e-KTP yang ada habis, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa cepat mengirimkan blangko ke Salatiga agar pelayanan penerbitan e-KTP dapat dilakukan secara optimal.

"Artinya, agar masyarakat tidak menunggu lama proses pencetakan. Sebab pencetakan e-KTP bergantung pada ketersediaan blangko yang mana pengadaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika stok blangko habis, kami belum bisa melakukan pencetakan," terangnya.

Sementara itu, menyusul telah diterimanya blangko e-KTP sebanyak 2.000 keping, Disdukcapil langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Disdukcapil akan membuka kembali pelayanan pencetakan e-KTP mulai, Senin (31/7/2017).

Sekretaris Disdukcapil Kota Salatiga Warni menjelaskan, pelayanan pencetakan dibuka pada Senin - Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Sedakan pelayanan pencetakan pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk bisa menukarkan surat keterangan dengan e-KTP atau mendapatkan pelayanan pencetakan e-KTP adalah membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang asli serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). "Warga harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan," katanya.

Menurut dia, pelayanan pencetakan e-KTP dilakukan hingga stok blangko habis. Setelah blangko habis, maka untuk sementara diganti dengan surat keterangan. "Jadi jika sewaktu-waktu blangko habis, secara otomatis akan diterbitkan kembali surat keterangan pengganti e-KTP," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
7 menit yang lalu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
24 menit yang lalu
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
1 jam yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
2 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
10 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved