Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Salatiga Belum Memenuhi Kebutuhan

Kamis, 27 Juli 2017 - 14:36 WIB
Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Salatiga Belum Memenuhi Kebutuhan
Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Salatiga Belum Memenuhi Kebutuhan
A A A
SALATIGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga, Jawa Tengah telah menerima pengiriman blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahap dua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, blangko e-KTP yang diberikan hanya sebanyak 2.000 keping dan belum memenuhi dengan kebutuhan.

Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Salatiga Ronald Tobing menjelaskan, kebutuhan blangko e-KTP di Salatiga mencapai sekitar 8.000 keping lebih. Angka
kebutuhan blangko tersebut dihitung berdasarkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang beredar atau dipegang masyarakat.

"Hitungan tersebut belum ditambah jumlah warga wajib e-KTP yang baru. Jadi kalau blangko e-KTP yang dikirim baru 2.000 keping, jelas belum memenuhi kebutuhan. Masih ada kekurangan sebanyak sekitar 6.000 keping," katanya, kemarin.

Dia berharap, nanti setelah stok blangko e-KTP yang ada habis, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa cepat mengirimkan blangko ke Salatiga agar pelayanan penerbitan e-KTP dapat dilakukan secara optimal.

"Artinya, agar masyarakat tidak menunggu lama proses pencetakan. Sebab pencetakan e-KTP bergantung pada ketersediaan blangko yang mana pengadaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika stok blangko habis, kami belum bisa melakukan pencetakan," terangnya.

Sementara itu, menyusul telah diterimanya blangko e-KTP sebanyak 2.000 keping, Disdukcapil langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Disdukcapil akan membuka kembali pelayanan pencetakan e-KTP mulai, Senin (31/7/2017).

Sekretaris Disdukcapil Kota Salatiga Warni menjelaskan, pelayanan pencetakan dibuka pada Senin - Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Sedakan pelayanan pencetakan pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk bisa menukarkan surat keterangan dengan e-KTP atau mendapatkan pelayanan pencetakan e-KTP adalah membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang asli serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). "Warga harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan," katanya.

Menurut dia, pelayanan pencetakan e-KTP dilakukan hingga stok blangko habis. Setelah blangko habis, maka untuk sementara diganti dengan surat keterangan. "Jadi jika sewaktu-waktu blangko habis, secara otomatis akan diterbitkan kembali surat keterangan pengganti e-KTP," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7229 seconds (0.1#10.140)