Bupati Bolmong Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
A
A
A
BOLAANG MONGONDOUW - Memasuki hari ketiga, surat penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow oleh Polda Sulut atas kasus dugaan perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) belum juga diterima bupati. “Saya belum terima surat penetapan tersangka,” kata Yasti via WhatsAppnya, Kamis (27/7/2017).
Dikatakan Yasti, pihaknya tentu akan melakukan upaya-upaya tertentu jika surat tersebut telah diterima. “Kalau ada tentu ada langkah-langkah yang akan saya tempuh,”ujarnya.
Sebelumnya Penasehat Hukum Pemkab Bolmong Haris Mokoginta dalam keterangan persnya, Rabu 26 Juli juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini baru menjabat tanpa minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
“Permasalahan yang saat ini disedang disidik sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana,” katanya. Kata dia, Pemda Bolmong telah sesuai bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Yasti, pihaknya tentu akan melakukan upaya-upaya tertentu jika surat tersebut telah diterima. “Kalau ada tentu ada langkah-langkah yang akan saya tempuh,”ujarnya.
Sebelumnya Penasehat Hukum Pemkab Bolmong Haris Mokoginta dalam keterangan persnya, Rabu 26 Juli juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini baru menjabat tanpa minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
“Permasalahan yang saat ini disedang disidik sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana,” katanya. Kata dia, Pemda Bolmong telah sesuai bertindak sebagaimana peraturan perundang-undangan.
(sms)