Istri Ogah Layani Seks, Eks PNS Ini Tega Perkosa Anak Tiri
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Tak diberi jatah alias seks oleh sang istri, BD (47) warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega melampiaskan hasrat seksnya kepada anak tirinya. Padahal sang anak tiri masih berusia 11 tahun.
BD merupakan mantan PNS di Kabupaten Seruyan yang dua tahun lalu dipecat sebagai abdi negara. Saat ini BD sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
“Setelah dipecat dari PNS, terdakwa tidak kerja. Istri jarang di rumah karena bekerja, korban di rumah dengan ayah tirinya,” kata Burhansyah, pengacara terdakwa usai sidang tertutup di Sampit, Kamis (27/7/2017).
Di masa penggangguran itu, terdakwa menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Perbuatan keji itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Wajarlah istri tidak kasih jatah kalau suami pengangguran. Kalau pengakuan korban sebenarnya perbuatan itu sembilan kali dia lakukan. Namun dua kali gagal karena ada orang,” katanya.
Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah perbuatan BD pun terbongkar. Dalam sidang yang dipimpin hakim Muslim Setiawan, JPU Kejari Seruyan Teguh Apriyanto menghadirkan sejumlah saksi mulai dari korban, kakek, ibunya hingga keluarganya.
“Apalagi dalam keterangannya, korban mengaku di bawah ancaman akan dibunuh. Sehingga korban takut dan tak berani menceritakan ke siapa-siapa,” kata Burhansyah.
BD merupakan mantan PNS di Kabupaten Seruyan yang dua tahun lalu dipecat sebagai abdi negara. Saat ini BD sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
“Setelah dipecat dari PNS, terdakwa tidak kerja. Istri jarang di rumah karena bekerja, korban di rumah dengan ayah tirinya,” kata Burhansyah, pengacara terdakwa usai sidang tertutup di Sampit, Kamis (27/7/2017).
Di masa penggangguran itu, terdakwa menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Perbuatan keji itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Wajarlah istri tidak kasih jatah kalau suami pengangguran. Kalau pengakuan korban sebenarnya perbuatan itu sembilan kali dia lakukan. Namun dua kali gagal karena ada orang,” katanya.
Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah perbuatan BD pun terbongkar. Dalam sidang yang dipimpin hakim Muslim Setiawan, JPU Kejari Seruyan Teguh Apriyanto menghadirkan sejumlah saksi mulai dari korban, kakek, ibunya hingga keluarganya.
“Apalagi dalam keterangannya, korban mengaku di bawah ancaman akan dibunuh. Sehingga korban takut dan tak berani menceritakan ke siapa-siapa,” kata Burhansyah.
(rhs)