Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus, Warga Tak Dikenakan Denda

Rabu, 26 Juli 2017 - 21:55 WIB
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus, Warga Tak Dikenakan Denda
A A A
JAKARTA - Ini kabar gembira untuk warga Jakarta dan sekitar khususnya bagi mereka yang punya kendaraan dan menunggak pajak. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017. ?Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu, 19 Juli 2017 lalu hingga Kamis, 31 Agustus 2017 mendatang," ujar Sumardji Rabu (27/7).
Menurut dia, kesadaran masyarakat membayar pajak khususnya pemilik kendaraan roda dan empat masih sangat rendah.

Oleh karena itu Sumardji meminta masyarakat jangan hanya menggunakan kendaraan saja tapi juga membayar pajak. "Saya kira ini kesempatan emas bagi masyarakat dan jangan disia-siakan. Jangan cuma memanfaatkan kendaraanya saja tapi juga bayar pajaknya," ungkapnya.

Berikut lokasi pembayaran PKB dan BBNKB di DKI Jakarta untuk penghapusan denda.

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854
(whb)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved