Hanya Sepekan, Jumlah Denda Pelanggar Lalin di Jakarta Capai Rp2,3 Miliar

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:58 WIB
Hanya Sepekan, Jumlah...
Hanya Sepekan, Jumlah Denda Pelanggar Lalin di Jakarta Capai Rp2,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan pelaku pelanggaran penyalahgunaan trotoar, lawan arah dan penerobos Jalan Layang Nontol (JLNT) Casablanca. Hasilnya sebanyak 4.684 pelanggar telah ditindak, bila dirupiahkandenda yang didapat negara dari para pelanggar tersebut mencapai Rp2,3 miliar selama satu minggu terakhir.

Kadibdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama satu minggu ini kepolisian menindak 4.684 pelanggar yang melakukan pelanggaran mulai dari penerobos JLNT, penyalahgunaan trotoar dan lawan arah. "Semua pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000," kata Budiyanto kepada waratwan, Rabu (26/7/2017).

Dari jumlah pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, pihaknya menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 2.543 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 2.137 lembar. "Kami berikan tindakan tilang biru dan denda maksimal Rp500.000. Bila dirupiahkan total denda yang dibayar pelanggar lalu lintas mencapai Rp2,3 miliar," ujarnya.

Budiyanto menuturkan, wilayah yang memiliki pelanggaran terbanyak adalah Jakarta Timur dengan jumlah pelanggar mencapai 1.077 pengendara. Posisi kedua ditempat Jakarta Barat sebanyak 974 pelanggar.

Selanjutnya Jakarta Selatan sebanyak 527 penindakan. "Sisanya seperti satuan Gakum 293 pelanggar, Tim Tibcar PMJ 392 penindakan, Sat Pamwal 279 pelanggar, Sat Gatur 408 pelanggar, Jakarta Pusat 323 pelanggar, dan Jakarta Utara ada 491 pelanggar," ujarnya.

Seluruh pelanggar nantinya bisa mengambilkembali SIM dan STNK yang sita di Kejari masing-masing wilayah sesuai dengan lokasi penindakan setelah melakukan pembayaran denda sebesar Rp500.000. Dia berharap, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Pasalnya, penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk menjaga keselamatan pengendara.

Sedangkan uang hasil penindakan atau penilangan juga langsung masuk ke kas negara. Karena pembayaran dilakukan langsung di bank sehingga tidak lagi bersentuhan dengan petugas.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan bulan tertib trotoar pada Agustus Mendatang. Kasubdit KamselTibcar AKBP Miyanto menegaskan, telah membentuk forum khusus untuk melancarkan pelaksanaan program terasebur. "Saat ini masih dilakukan sosialisasi guna mendukung program tersebut," jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
2 jam yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
2 jam yang lalu
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
2 jam yang lalu
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
2 jam yang lalu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved