Putri Juragan Kuda Sempat Ratapi Kematian Ayahnya

Rabu, 26 Juli 2017 - 14:52 WIB
Putri Juragan Kuda Sempat...
Putri Juragan Kuda Sempat Ratapi Kematian Ayahnya
A A A
POLEWALI MANDAR - Polres Polewali Mandar menetapkan Wny putri juragan kuda sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abdul Waris di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Wny diduga kuat sebagai perencana pembunuhan terhadap ayahnya sendiri. Karena putri kandung korban inilah yang meminta Aco Botto pembunuh bayaran agar menghabisi Abdul Waris.

Korban tewas di rumahnya dengan tubuh bersimbah darah akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala pada 17 Juni 2017 lalu. Saat korban ditemukan tewas, Wny yang merupakan puteri sang juragan nampak meratapi kematian ayahnya.

Bahkan berdasarkan pengamatan MNC Media, saat awak media mendatangi kediaman korban pada 17 Juni lalu Wny nampak sangat terpukul dengan kematian Abdul Waris. Dia sempat histeris dan berkali kali mengusap air matanya usai mengetahui kematian ayahnya Abdul waris.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Hanny Andhika Sarbini mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap Aco Botto pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Abdul Waris.

“Dari keterangan pelaku perampokan yang merupakan residivis kambuhan mengaku disuruh keluarga Abdul Waris sendiri untuk menghabisi nyawa Korban,” kata Kapolres Polman, Rabu (26/7/2017).

Kapolres mengatakan, menurut keterangan Aco Botto pembunuh bayaran, putri korban Wny memaksa dan menangis memohon untuk membunuh ayahnya dengan iming-iming uang jutaan rupiah.

Menurut Kapolres kasus pembunuhan berencana ini sendiri bermotif dendam dimana istri korban yang sakit hati lantaran suaminya memiiki dua orang istri merasa dibeda bedakan.

“Karena sakit hati sehingga istri korban bernama Hj Nurlina mengajak kedua anaknya untuk menghabisi nyawa ayahnya sendiri. Satu keluarga ini bahkan menyewa pembunuh bayaran untuk melakukan perbuatan keji tersebut dan berpura pura jika korban dirampok dan dibunuh,” timpal Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut kini para tersangka berjumlah enam orang dimana tiga merupakan keluarga dekat korban yaitu, istri dan dua anak korban terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9906 seconds (0.1#10.140)