Tutup Pabrik Semen Asing Bupati Bolmong Jadi Tersangka Perusakan

Selasa, 25 Juli 2017 - 20:06 WIB
Tutup Pabrik Semen Asing...
Tutup Pabrik Semen Asing Bupati Bolmong Jadi Tersangka Perusakan
A A A
MANADO - Polda Sulut akhirnya menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch yang terjadi bulan lalu.

Yasti ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi. (Baca berita sebelumnya: Pabrik Semen China Ditutup Paksa Bupati Bolaang Mongondow).

"Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan perusakan itu atas perintah Yasti," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, jam 09.00 Wita, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini sebagai tersangka.

Dia melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

Ibrahim memaparkan, tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak perusakan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang atau benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Namun Tompo mengaku masih belum tahu kapan Yasti bakal ditahan. "Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan," jelasnya.

Meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan pengrusakkan masih terus diproses oleh Polda Sulut.

"Meski sudah ada yang ditangguhkan tapi mereka tetap akan diproses," aku Tompo. Dia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan.

"Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
36 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved