BNN Bali Musnahkan 9.595 Butir Pil Ekstasi
A
A
A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 9.595 pil ekstasi dari Sumatera di Denpasar, Selasa (25/7/2017). Pil ekstasi ini merupakan barang bukti yang disita dari dua tersangka Stefani dan Sukron Wardhana.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017. Pil ekstasi yang didatangkan dua tersangka dari Sumatera dimusnahkan dengan mesin berjumlah 9.595 butir.
"Jumlah sebenarnya ada 9.675 butir pil ektasi, namun untuk kepentingan barang bukti dan dites, maka barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya hanya 9.595 butir. Sebelum dilakukan pemusnahan ini, kami sudah menyelesaikan administrasi dengan pihak kejaksaan," terang Ketut Artha.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017. Pil ekstasi yang didatangkan dua tersangka dari Sumatera dimusnahkan dengan mesin berjumlah 9.595 butir.
"Jumlah sebenarnya ada 9.675 butir pil ektasi, namun untuk kepentingan barang bukti dan dites, maka barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya hanya 9.595 butir. Sebelum dilakukan pemusnahan ini, kami sudah menyelesaikan administrasi dengan pihak kejaksaan," terang Ketut Artha.
(wib)